Omzet Rental Mobil di Batam Tergelincir Virus Corona, Pengusaha Ngadu ke OJK

oleh -1.362 views

Pada pertemuan itu, Ernawati menyebut restrukturisasi kredit bagi debitur bank atau leasing dapat mengajukan langsung surat permohonan penundaan tagihan. Permohonan ditujukan langsung ke pihak bank, maupun leasing yang bersangkutan.

Langkah ini kata dia sudah tertuang dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/POJK.3/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Coronavirus.

“Ini sudah dijalani oleh bank konvesional maupun bank pemerintah sejak peraturan tersebut dikeluarkan tanggal 16 Maret yang lalu,” jelasnya.

Sementara, apa yang disampaikan Ernawati dari OJK Batam saat hearing dengan perwakilan asosiasi rental mobil ini diharapkan bisa memberi manfaat dan kemudahan.

“Kami berharap pihak leasing segera menerima rekonstruksi tagihan saat ini,” ucap Budi dari Asperda Batam. (nas)