Pemko Solok Serahkan 7 Bukti di Sidang Kasus Rehab Pagar Pasar Raya

oleh -2.491 views
Sidang kasus rehab pagar Pasar Solok di Pengadilan Negeri Solok. (Foto: Ist)

Patrolmedia.co.id, Solok – Kuasa hukum Pemko Solok menyerahkan 7 surat bukti ke Pengadilan Negeri (PN) Solok di sidang gugatan CV Insan Cita Company atas kasus proyek rehab pagar Pasar Raya Solok yang tak kunjung dibayar.

Adapun 7 surat bukti yang diserahkan Edrizal, SH, MM, dan Fitra Heldi, SH, MH selaku
kuasa hukum Pemko Solok dalam sidang lanjutan itu, yakni sebagai berikut:

1. Dokumen pelaksana anggaran perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA-SKPD) nomor <ahref=”tel:9002010601″>900/2.01.06.01/BKD – 2018 tanggal 2 Januari 2018, DPA ini menerangkan bahwa kegiatan proyek dalam perkara ini adalah Rehab Pagar Pasar Raya.

2. Surat perintah kerja nomor 8/SPK/DPKUKM/2018 tertanggal 30 Mai 2018, surat ini menerangkan: a. Hubungan hukum antara tergugat dalam hal ini tergugat II dan tergugat III dengan tergugat I tidak ada hubungan hukum dengan penggugat II. b. Padahal depan SPK jelas tercantum bahwa nama kegiatan adalah rehap pagar pasar raya namun pada halaman selanjutnya dalam rincian kegiatan tertulis adalah pembuatan taman.

3. Surat perintah membayar langsung (SPM LS) nomor 0060/SPP-LS/DPKUKM/IX-2018 tertanggal 7 September 2018 dari pengguna anggaran, surat ini menerangkan bahwa setelah pekerjaan selesai maka pengguna anggaran dalam hal ini tergugat II mengajukan SPM ke Badan Keuangan Daerah (BKD).

4. Surat dari Badan Keuangan Daerah nomor 900/003/BKD-2018 tertanggal 19 September 2018 perihal pengembalian SPM, surat ini menerangkan bahwa SPM LS yang diajukan oleh pengguna anggaran dikembalikan, tidak bisa dilanjutkan ke proses pencairan SPM LS dikarenakan ada perbedaan nomenklatur, hal ini dilakukan berdasarkan pada ketentuan pasal 94 peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah serta asas asas umum pemerintah yang baik khususnya asas kecermatan dan kepastian hukum.