Perda Pekat Solok Perlu Revisi

oleh -447 views
Wakil Wali Kota Solok Reinier mengikuti vicon dengan Yankumham Kanwil Sumbar. (Foto: Ist)

Patrolmedia.co.id, Solok – Kadiv Pelayanan Hukum dan Ham (Yankumham) Kemenkumham Kantor Wilayah (Kanwil) Sumbar, Amru Batubara mengatakan Perda Kota Solok Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyakit Masyarakat (Pekat), perlu direvisi.

Hal itu disampaikannya saat menggelar Video Conference (Vicon) dengan Wakil Wali Kota Solok, Reinier, Selasa (11/8/2020).

“Secara sistematika kewenangan di perda ini sudah diatur juga dalam Undang-undang lainnya seperti KUHP, UU Angkutan Jalan, UU Perlindungan Anak dan UU Pornografi,” kata Amru.

Bertepatan dengan Penyerahan hasil kajian Perda Pekat, Reinier merespon baik saran yang disampaikan Kanwil Kumham Sumbar.

“Kedepan OPD terkait akan berkoordinasi dengan Kanwil Sumbar tentang Naskah Akademik dalam perumusan revisi perda ini,” kata Reinier.

Ia berharap usulan revisi perda ini dapat berguna demi kemaslahatan rakyat dan tata pemerintahan di Kota Solok.

“Kami mengapresiasi saran Kanwil untuk perbaikan perda ini,” kata Reinier.

Ikut juga dalam vicon tersebut Kasubbid Bina Produk Hukum Daerah Yeni Nelifwan, SH, MH yang juga Sekretaris Jenderal Ikatan Perancang Perundang-undangan Indonesia.

Kemudian, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Drs.Ori Afilo, Kadishub Drs. Asril, MM, Staf Ahli Wako Ir. Alkaf dan M. Syafni serta Kepala Bagian Hukum Edrizal, SH dan OPD terkait lainnya. (Niko)