Wali Kota Solok Tak Hadir, Gedung Kerapatan Adat Laing Gagal Diresmikan

oleh -6.733 views

Ia memapar, LKAAM dan KAN merupakan organisasi adat itu banyak, ada MTKAM, PAKOLKAN, Kerapatan ninik mamak.

“Bagi kita makamah adat ala minangkabau itu organisasi adat, organisasi adat itu ada masa waktu kepengurusan, ada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART),”

“Beda dengan Limbago adat, contoh langgam nantujuah, lareh koto piliang, itu bukan organisasi adat, dan limbago adat tidak bisa di intervensi oleh organisasi adat, karena limbago adat adalah cupak husana dan hailarki adat, sementara organisasi adat itu cupak buatan, ” sebutnya.

Apakah tidak akan terjadi tumbang tindih kewenangan antara KAN Lubuk Sikarah dengan KAN Taluak karena sama-sama satu wilayah atministratif Kota Solok)?

Tengku mencontohkan, seperti Padang Panjang sama dengan kota Solok, memiliki 2 kecamatan. Namun di Padang Panjang ada 3 KAN, seperti itu juga Kota Bukittinggi ada 5 KAN, tidak ada timbang tindih.

Secara Limbago adat, kota Solok punyo KAN Lubuk Sikarah dan KAN Taluak, dima latak tumpang tindihnya, samantaro ulayat, rato pusako tindak sama.

Sedangkan posisi KAN Lubuk Sikarah pemakaian Budi Caniago dan KAN taluak pemakaian Koto Piliang.