Wali Kota Solok Tak Hadir, Gedung Kerapatan Adat Laing Gagal Diresmikan

oleh -6.731 views

“Dari situ saja sudah kelihatan bedanya, lantas dimana tumpang tindihnya,” kata Tengku.

Kalau secara organisasi adat, lanjut Tengku, Taluak masuk dalam pemerintahan kota Solok berada dalam kelurahan Laing, dalam adat itu tidak ada mengganggu tatanan pemerintahan.

“Jadi Limbago sama organisasi adat jangan disamakan, sebenarnya tidak ada persoalan ketika duduk secara limbago, entah kalau ada kepentingan yang lain, Wallahu a’lam,” singgungnya.

Seperti diketahui, lahirnya sejumlah organisasi adat dan penguatan organisasi adat didukung Undang Undang, Peraturan Daerah, seperti Perda no 7 tahun 2018, dan Perda-Perda tentang Nagari.

Kalau persoalan limbago adat itu dari dulu sampai saat ini tidak akan berubah, kalau ado yang berubah berarti itu bukan adat lagi. Maka dibedakan nama pemerintahan yang secara administratif negara dan nama yang secara adat”

“Kembali kepersoalan Taluak, dikarenakan akses jalan terbuka khusus untuk medan bapaneh yang disampaikan oleh ninik mamak taluak ke kits bagaimana posisi taluak kepada lareh koto piliang,” kata Tengku.

Sebagai pemangku adat, dirinya sebagai pucuk adat alam Minangkabau mendorong posisi menjemput yang tertinggal dan mengumpulkan yang taserak.