KPU Solok Sosialisasikan Tahapan Pencalonan Pemilihan Walikota & Wakil Wali Kota

oleh -903 views
KPU Kota Solok menggelar Sosialisasi tahapan pencalonan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok 2020 ke wartawan. (Foto: Ist)

Patrolmedia.co.id, Solok – Menjelang pendaftaran Pasangan calon Kepala Daerah, KPU Kota Solok menggelar Sosialisasi tahapan pencalonan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok 2020.

“Pentingnya sosialisasi tahapan Pencalonan ke insan pers agar tahapan, jadwal, program Pilkada 2020 hingga hari-H pemungutan suara, berjalan dengan baik,” kata Ketua KPU Kota Solok Asraf Daniel Andika saat sosialisasi di Aula KPU Kota Solok, Rabu (26/8/2020).

Ia menjelaskan tahapan Pencalonan akan dimulai dengan Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon pada 28 Agustus sampai 3 September.

“Selanjutnya, Pendaftaran Pasangan Calon pada 4 sampai 6 September, Penetapan Pasangan Calon 23 September dan Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut pada tanggal 24 September 2020,” papar Asraf.

Sesuai ketentuan UU nomor 10 Tahun 2016, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah peserta Pemilihan yang diusulkan partai politik, gabungan parpol, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU Kabupaten/Kota.

Dalam Pasal 40 ayat (1) diterangkan Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.