Gelper Spur Game Terindikasi Salahi Izin, Kejaksaan Batam Diminta Bertindak

oleh -1.180 views
Kantor Kejaksaan Negeri Batam. (Foto: Putra Gema)

Patrolmedia.co.id, Batam – Kegiatan gelanggang permainan ketangkasan elektronik (Gelper) Spur Game di Tanjunguncang, Batu Aji, dinilai terindikasi menyalahi izin. Kejaksaan Negeri Batam pun diminta bertindak terkait hal tersebut.

Spur game terindikasi melampaui batas jam operasional yang seharusnya buka dari pukul 11.00 Wib siang hingga pukul 23.00 Wib malam, sehingga hal tersebut diduga tidak masuk retribusi pajak daerah.

Selain itu, izin yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal (DPM) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Batam kepada Gelper Spur Game berbendera PT Nagamas Sakti, berupa izin permainan anak. Namun izin itu kerap disulap menjadi arena judi ketangkasan orang dewasa.

Wakil Ketua Umum II Lembaga Pengawas Kinerja Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Amri Andi Piliang mengatakan Pemberi izin harus mengevaluasi kembali dengan adanya indikasi penyalahgunaan izin tersebut.

“Kalau terbukti ada pelanggaran terhadap penerimaan daerah (pajak) dan jam operasional, maka seharusnya bisa dikenakan sanksi hingga pencabutan izin,” kata Amri, dikutip dari painews.id, Kamis (27/8/2020).

Disamping itu, ia menyebut dugaan praktek judi seperti itu rentan menjadi ruang cluster baru penyebaran Covid 19.

“Terlebih banyak pemain yang tidak mengikuti protokol kesehatan,” pungkasnya.