Sarden Bantuan BP Batam Terus Dipertanyakan, Kejati Kepri Diminta Monitor Penggunaan Dana Covid 19

oleh -3.452 views
Sarden Po Sung dan Joko Mackerel impor China yang tergabung di paket bantuan sembako tahap 4 BP Batam. (Foto: Ist)

Patrolmedia.co.id, Batam – Sarden kaleng bantuan paket sembako tahap 4 dari BP Batam untuk warga terdampak covid 19, masih terus dipertanyakan.

Hal itu menyoal terkait kemasan yang belum berlabel halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LP-POM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan penggunaan anggaran belanja bantuan covid 19.

Waketum II Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Kota Batam Amri Abdi Piliang meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri monitoring dana atau penggunaan anggaran paket sembako Covid 19 bantuan BP Batam.

Disamping itu dirinya siap mengawal jika ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang berlebihan.

Ia juga meminta sejumlah sarden yang belum berlabel halal MUI di tes fisik atau uji Lab ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Ada dua merek Sarden tak berlabel halal, yaitu Po Sung dan merek Joko, kita minta Kejati Kepri atau KPK memeriksa pengadaan bantuan Covid 19 mulai tahap 1 sampai tahap 4, kalau ditemukan adanya penyelewengan baik anggaran maupun wewenang, harus di tindak sesuai hukum tanpa pandang bulu,” kata Amri kepada awak media di Batam Centre, Sabtu (29/8/2020).

“Kita minta kedua sarden itu di uji lab juga ke BPOM Kepri atau BPOM RI,” sambungnya.

Amri menyebut, jangan sampai Sarden Po Sung dan Joko Mackerel masuk daftar merek yang pernah ditarik BPOM, lantaran positif mengandung parasit cacing, sehingga tak melanggar Undang Undang Perlindungan Konsumen / UU no 18 tahun 2012.

“Tahun 2018 lalu merek sarden ini ditarik dari peredaran, jangan sampai kejadian lagi, maka kami meminta Kejati Kepri mengusut sampai tuntas, terlebih adanya kerugian negara dalam pengadaan ini,” jelasnya.

Simak juga: