Pemprov Sumbar Terbitkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Cegah Covid 19

oleh -685 views
Staf Ahli Wali Kota Solok Alkaf, mengikuti Vicon Sosialisasi Perda Adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan Covid 19. Vicon diikuti Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, Ketua Pengadilan Negeri Solok Donny Dortmund, serta gugus tugas Covid-19 Kota Solok, bertempat di E-Gov Monitoring Balaikota Solok. (Foto: Ist)

Patrolmedia.co.id, Solok – Pemprov Sumbar baru saja menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Aturan itu diterbitkan guna mengatur disiplin masyarakat Sumbar hingga sanksi bagi pelanggarnya.

Perda disahkan pada Jumat (11/9/2020) pukul 16.00 WIB dalam sidang paripurna DPRD Sumbar.

Selain sanksi, perda ini juga mengatur pemberian penghargaan kepada pihak yang dianggap berkontribusi luar biasa dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Sumbar.

Gubernur Irwan Prayitno menyebut perda ini penting bagi upaya mencegah dan mengendalikan Corona.

“Kita sudah ada pergub, perwako, maupun perbup, tapi semuanya sebatas konteks sanksi administratif,” kata Irwan saat sosialisasi Perda pengendalian Covid-19 melalui Video Conference, Jumat (11/9/2020).

Ia mengakui sanksi administratif ternyata tidak efektif untuk membiasakan dan memaksa masyarakat mengikuti protokol kesehatan. “Kita siapkan Perda ini agar punya posisi yang lebih tinggi,” ungkapnya.

Irwan mengklaim, perda yang segera di terapkan itu merupakan yang pertama mengatur Covid 19 di Indonesia.

“Ini perda pertama untuk COVID 19 di Indonesia,” tutupnya.