Pemko Solok Sosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru ke Warga

oleh -558 views

Patrolmedia.co.id, Solok – Pemko Solok sosialisasikan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disaese (COVID-19) kepada warga.

“Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 telah disahkan DPRD Sumbar pada 11 September lalu dan telah mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri,” kata Pjs Wali Kota Solok Asben Hendri saat memimpin apel gabungan sosialisasi Perda adaptasi kebiasaan baru di Taman Syech Kukut Kota Solok, Kamis (1/10/2020).

Hadir dikesempatan itu Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, Dandim 0309/Solok Letkol. Arm. Reno Triambodo, Kasatpol PP dan Damkar Kota Solok Ori Affilo, Plt Kadis Kesehatan Kota Solok Dessy Syafril.

Asben mengatakan apel kali ini guna menyatukan persepsi dalam memberikan pemberitahuan secara persuasif kepada masyarakat, dilanjutkan dengan pemberitahuan selanjutnya.

“Kedepan, sinergitas antara Pemko Solok, Kodim 0309/Solok serta Polres Solok Kota akan selalu kita tingkatkan Semoga wabah Covid-19 akan dapat kita kendalikan dan nantinya akan menghilang dari Kota Solok,” kata Asben.

Dandim 0309/Solok Letkol Arm Reno Triambodo mengatakan, sosialisasi ini guna memberikan kesadaran ke warga dalam mencegah penyebaran wabah Covid-19.

Semua personil yang terlibat harus pahami isi Perda, lalu melakukan pemahaman kepada masyarakat.

“Ini merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama mengendalikan dan melewati masa wabah Covid-19 ini,” kata Triambodo.

Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi mengatakan kegiatan ini merupakan agenda penting terkait Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020, serta Peraturan Walikota Nomor 40 tahun 2020 dalam rangka adaptasi kehidupan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Dalam satu minggu ini, kita akan memberikan sosialisasi disertai teguran tertulis maupun teguran lisan. Satu minggu selanjutnya, akan jdiberikan sanksi administrasi dan sanksi denda, ” katanya.

“Jika ada perlawanan kepada petugas, akan diberikan sanksi kurungan guna memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih enggan menggunakan masker,” sambung Ferry.

Ia berharap dengan diberlakukannya Perda ini, masyarakat akan menyadari betapa pentingnya memakai masker dan menggunakan masker secara baik dan benar guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Polres Solok Kota saat ini juga telah melakukan suatu inovasi dengan membentuk Tim Pandeka (penegak protokol kesehatan) Polres Solok Kota,” kata Ferry.

Sosialisasi tersebut ditandai dengan pemasangan rompi dan masker kepada perwakilan TNI, Polri dan Satpol PP.

Selanjutnya, Asben Hendri dan seluruh peserta apel langsung sosialisasi dan membagikan masker ke para pedagang dan pengunjung di Pasar Raya Kota Solok.

Penulis: Niko Irawan
Editor: Yogi Subroto