Patrolmedia.co.id, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia memiliki jenjang pangkat mulai dari Perwira Tinggi (Pati) hingga Tamtama atau terendah. Pangkat Polisi memiliki nama dan urutan di setiap struktur jabatan.
Pada 1 Januari 2002, pangkat polisi dipisahkan dari TNI dan menggunakan kepangkatan tersendiri.
Dikutip dari situs resmi Polri, ada 22 pangkat polisi berdasarkan jenjangnya, yakni:
Perwira Tinggi (Pati)
1. Jenderal Polisi
Pangkat Jenderal Polisi merupakan pangkat tertinggi di Polri. Lambang yang diberikan adalah bintang 4 berwarna emas, pangkat ini disanding oleh TB 1 (TriBrata1) atau Kapolri selaku pimpinan tertinggi di organisasi kepolisian.
2. Komjen Pol (Komisaris Jenderal Polisi)
Pangkat Komisaris Jendral Polisi merupakan pangkat ke-2 tertinggi di kepolisian dan setara dengan Letjen atau Letnan Jendral di TNI. Tanda pangkat yang diberikan adalah bintang 3 berwarna emas.
3. Irjen Pol (Inspektur Jenderal Polisi)
Pangkat Inspektur Jenderal Polisi merupakan pangkat tertinggi nomor 3 di kepolisian, pangkat Irjenpol setara dengan Mayjen atau Mayor Jendral di TNI. Pangkat yang disematkan adalah bintang 2 warna emas.
4. Brigjen Pol (Brigadir Jendral Polisi)
Pangkat Brigadir Jendral Polisi merupakan pangkat tertinggi ke-4 di kepolisian RI, pangkat ini memimpin polda dengan tipe B atau biro setingkat mabes polri. Tanda pangkat yang diberikan adalah bintang 2 warna emas.
Perwira Menengah (Pamen):
5. Kombes (Komisaris Besar)
Komisaris besar merupakan pangkat tertinggi ke-5 di kepolisian atau tertinggi di golongan Perwira Menengah. Tanda pangkat kombes adalah 3 bunga bersudut 5 atau melati 3.
6. AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi)
Pangkat AKBP setara dengan pangkat Letkol atau letnan kolonel di militer. Tanda pangkatnya 2 bunga bersudut 5 atau melati 2.
7.KOMPOL (Komisaris Polisi)
Pangkat Komisaris Polisi sama dengan Mayor di TNI, lambangnya adalah melati 1.