Reinier Dilaporkan ke Polisi Soal Proyek Lapangan Merdeka, Pengacara: Sepertinya Dijadikan Tumbal

oleh -5.289 views
Kuasa hukum Reinier, Rengga Permata, SH. (Foto: Ist)

Patrolmedia.co.id, Solok – Wakil Wali Kota Solok Reinier dilaporkan ke polisi oleh Romi Sani Saputra, Rusvin Yunandar dan Suparjo melalui pengacaranya, terkait proyek tribun Lapangan Merdeka Solok.

Reinier dilaporkan pada Senin (16/11/2020) lalu, atas tuduhan belum membayar pekerjaan sebesar Rp 707.675.000 sesuai pertimbangan amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi nomor 22/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Pdg.

“Reinier sepertinya dijadikan tumbal dalam proyek Lapangan Merdeka,” kata Pengacara Reinier, Rengga Permata, SH dikantornya Jln Letnan Darlis Gurun Mutiara Kelurahan Nan Balimo Kota Solok, Minggu (22/11/2020).

Rengga menyebut, pelapor beralasan mau mengerjakan proyek tersebut karena adanya jaminan dari Wawako Solok Reinier saat itu, berupa pelimpahan pekerjaan dirumah Walikota Solok pada 15 Januari 2018 lalu.

“Itu yang mereka sampaikan disalah satu media online, menurut saya laporan Rusvin dan kawan kawan itu gagal paham dalam menilai permasalahan,” kata Rengga.

Sebaliknya, Rengga justru bertanya, delik pidana yang disangkakan ke Reinier apakah sebagai pribadi kliennya (Reinier) atau sebagai Wakil Walikota Solok. Kalau laporan menyangkut jabatan Wawako, seharusnya yang dilaporkan itu Wali Kota sebagai kepala daerah.

“Sebaiknya pelapor ini menggugat ke Pengadilan Negeri (PN), menggugat Pemko terkait perbuatan melawan hukum. Dalam resepsi gugatan itu ada mediasi, mana tahu ada solusinya pas mediasi. Contoh seperti kasus pagar pasar raya Solok yang berakhir di PN Solok, karena hal ini masuk perdata,” Kata Rengga.

Berita terkait:

Kasus Korupsi Tribun Lapangan Merdeka Solok Sudah P21