Masa Pandemi, Judi Berkedok Gelper di Lucky Zone Mall Top 100 Tetap Eksis

oleh -2.343 views

Sebelum itu, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam menyampaikan, dalam pengesahan perizinan tentang aktifitas pelayanan terpadu satu pintu di Batam, yang dalam Putusan tentang izin gangguan tertuang dalam butir ke 4 berbunyi sebagai berikut :

”Setiap Badan Usaha pemenang izin gangguan wajib mematuhi waktu operasional kegiatan yang telah di tetapkan Pemko Batam.

Berkaitan dengan itu, Toni menilai kegiatan usaha gelper yang marak di Batam, kerap luput dari pantauan DPM-PTSP kota Batam maupun instansi Pemko Batam dan aparat kepolisian untuk merazia lokasi – lokasi judi salah satunya di Lucky Zone.

Seperti diketahui, Peraturan yang tertuang dalam putusan pasal ke 7 berbunyi ”Setiap Izin Gangguan yang telah di berikan akan di lakukan pemantauan oleh TIM pemantau setiap 6 bulan sekali.

Toni menambahkan, dengan lemahnya pengawasan di Lucky Zone, sehingga pihak pengusaha gelper semakin leluasa beroperasi dari pagi ke pagi atau melewati batas izin operasional.

“Pengusaha judi seperti ini kerap melanggar peraturan yang telah diberlakukan Pemko Batam,” tutupnya. (EN)