
Patrolmedia.co.id, Jakarta – Pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan membebaskan pelaku Usaha Kecil Mikro (UKM) yang akan mendirikan Perseroan Terbatas (PT) tanpa harus dilengkapi akta notaris atau bebas biaya notaris. Kebijakan itu dibuat untuk menunjang perekonomian di tengah pandemi Covid-19.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan UU Cipta Kerja memudahkan publik dalam berusaha melalui keberadaan perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas.
Dengan adanya perseroan perorangan maka pelaku usaha dapat membentuk PT yang pendirinya cukup 1 orang.
“Entitas ini didirikan cukup mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tak memerlukan akta notaris,” kata Yasonna saat diskusi interaktif perihal arah kebijakan pemerintah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja terkait klaster kemudahan berusaha bab VI bagian kelima tentang perseroan terbatas, di Medan, Senin (22/2/2021), dikutip dari Republika.
Ia menyebut perseroan perorangan memiliki kelebihan, karena memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal.
“Hal itu pada gilirannya akan memudahkan pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan,” katanya.