Sah, DPRD Solok Tetapkan 2 Ranperda Retribusi Jasa Usaha dna Umum

oleh -1.321 views

Patrolmedia.co.id, Solok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok menyetujui 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi jasa umum
pada Rapat Paripurna DPRD, Kamis (22/4/2021).

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Solok Nurnisma dan di hadiri Wali Kota Solok Zul Elfian, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Unsur niniak mamak, Bundo Kanduang serta Kepala OPD Pemko Solok.

2 Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda itu tentang Perubahan ke-tiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha dan Ranperda tentang perubahan ke-tiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi jasa umum.

Dalam Rapat Paripurna, disampaikan beberapa beberapa rekomendasi dan saran setelah melakukan pembahasan dengan Pemerintah Daerah yang disampaikan jubir DPRD Kota Solok, Rusdi Saleh diantaranya, agar pemerintah daerah segera menyelesaikan permasalahan tanah yang merupakan aset daerah yang masih terbangkalai, salah satunya status tanah pulau belibis dan hibah tanah rumah gadang Dt Bandaro hitam kelurahan Aro IV korong.

Selain itu, disarankan Pemerintah Daerah lebih menggali potensi-potensi baru dalam retribusi, karena dinilai masih banyak potensi yang masih bisa digali contohnya, titik objek retribusi parkir dijalan umum yang masih banyak belum tersentuh dan di minta kepada Pemerintah Daerah menertibkan bagi pelaku usaha yang belum mempunyai izin.

Dalam hasil pembahasan Anggota DPRD Juga menyarankan terhadap pengelola parkir dan pengelola wc yang menunggak.

Kedepan, kata Rusdi, Pemko Solok tidak menunjuk lagi pengelola parkir dan pengelola wc yang belum menyelesaikan tunggakan dan kewajibannya.

Selain itu, dari penunjukan pengelola parkir dan pengelola wc diminta transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap objek agro wisata Sawah Solok.

Sebab, kata Rusdi, perlu dikaji terhadap alih fungsi lahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

“Walikota telah menetapkan Perwako Nomor 1 dan 2 tahun 2021 tentang peninjauan tarif retribusi pelayanan tempat khusus parkir dan pelayanan parkir tepi jalan umum yang diundang dalam berita daerah pada 21 Januari 2021,” katanya.

Sementara, lanjut Rusdi, pelaksanaannya baru dilakukan ketika pembahasan Perda tanggal 1 s/d 4 april 2021.

Artinya, OPD terkait lalai melaksanakan ketentuan perubahan, untuk itu agar walikota mengevaluasi kinerja OPD terkait.

Maka dengan telah dibahasnya Ranperda, khusus objek wisata pulau belibis sesuai dengan visi dan misi Gubernur Sumbar salah satunya bidang pariwisata.

Maka untuk kota Solok, objek wisata yang diprioritaskan pulau belibis dan batu patah puncak Payo.

Maka DPRD merekomendasikan objek wisata pulau belibis dikelola oleh Pemerintah Daerah secara profesional untuk meningkatkan pendapatan daerah lebih optimal, agar inner pemungut pendapatan daerah bekerja lebih maksimal.

Selain itu, Rusdi juga menyampaikan pendapat Fraksi terhadap 2 Ranperda Kota Solok.

Setelah melakukan kajian dan pembahasan yang mendalam oleh Pansus DPRD kota solok, Fraksi Partai Golongan Karya menjelaskan pada dasarnya ini merupakan suatu kewajiban dan upaya dari pemerintahan daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan upaya memaksimalkan penerapan dan pelaksanaan dari peraturan daerah tersebut, yang insha allah sebentar lagi kita sepakati bersama.

Namun fraksi partai golongan karya berharap kepada pemerintah daerah serbagai pelaksana peraturan daerah kota solok, agar semua peraturan daerah ini agar di jalankan dengan sebaik-baiknya dan sungguh-sungguh,  kemudian disosialisasikan kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagai turunan dari semua peraturan ini berupa peraturan walikota setelah di sahkan peraturan ini agar ditindaklanjuti dengan peraturan walikota tersebut.

“Kemudian mengenai perda no 8 tahun 2016 tentang pencegahan dan pemberantasan penyakit masyarakat  pada pelaksanaan  tidak berjalan sesuai harapan kita bersama karna masih kurang sempurnanya perda tersebut, namun pemerintah daerah harus tanggap mengingat dengan slogan kota solok kota beras serambi madinah. Dengan tidak teratasinya penyalahgunaan izin restoran maupun ruang karaoke yang di jadikan sebagai kafe dan tempat hiburan malam, hal ini sangat memalukan pemerintahan daerah serta telah  menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut telah di upayakan untuk penyempurnaan melalui kementrian hukum dan ham agar segera di tindaklanjuti untuk di bahas bersama pemerintah daerah dan dprd kota solok.

Berkaitan dengan tunggakan retribusi  yang merugikan pendapatan daerah kami ingatkan kembali pemerintah daerah agar bersungguh-sungguh dalam mengambil sikap tegas dan melakukan  evaluasi terhadap pemungutan retribusi tersebut, guna menghindari  tumpukan tunggakan yang yang kian hari makin  bertambah.” Jelas rusdi saleh.

Fraksi solok adil makmur menginginkan,  bahwa agar perda ini nantinya menjadi instrumen penting dalam meningkatkan pendapatan asli daerah yakni menghasilkan inovasi dalam penataan pengelolaan usaha serta terkait pelaksanaan Perda ini haruslah berjalan efektif sehingga dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan – penyimpangan yang ada dilapangan, dan kami menekankan kepada Pemerintah Daerah dalam pelaksanakan Perda ini nantinya, tentunya haruslah berjalan dengan baik dan disiplin serta memperhatikan mutu dan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Fraksi Solok adil makmur juga menambahkan terhadap di syahkan Ranperda ini nantinya kami fraksi solok adil makmur DPRD Kota Solok, mengharapkan kepada kita semua untuk tidak sekedar melaksanakan Peraturan Perundang–undangan saja namun juga didasarkan pertimbangan ketepatan ukuran dan sasaran. Dan juga terhadap apa yang telah dihasilkan pada pembahasan ini, kami meminta kepala daerah melalui bersama OPD untuk terus optimal dalam meningkatkan kinerja yang telah dilakukan.

Dan pada kesempatan tersebut Fraksi Solok Bersatu juga menyampaikan beberapa hal sebagai sebuah kerangka aspirasi objektif yaitu,Fraksi solok bersatu meminta kepada pemerintah daerah agar apa yang telah menjadi komitmen didalam proses Ranperda menjadi Perda untuk bisa dilaksanakan dikemudian hari dan bukan hanya sekedar agenda/kegiatan seremonial kegiatan Pemerintah saja. Untuk sama-sama kita ketahui, butuh biaya yang cukup besar dalam pembentukan sebuah perda.

Satpol pp sebagai penegak perda, harus betul-betul menjalankan tugasnya, kalau boleh kami dari fraksi solok bersatu menyarankan untuk kepala Satpol PP, kedepannya berasal dari kalangan TNI atau Polri.

Selain itu Fraksi Solok bersatu juga menyampaikan dengan telah dimulainya belajar tatap muka bagi anak SD dan SLTP, tentu protokol kesehatan menjadi perhatian  utama bagi pihak sekolah. kami menyarankan bagi anak-anak didik kita tidak dibenarkan memakai hp android dikarenakan sudah banyak disalahgunakan oleh anak-anak kita selama belajar daring,” tutupnya.

2 Ranperda yang ditetapkan itu ditandatangani Wali Kota Solok, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kota Solok.

Penulis: Niko Irawan
Editor: M Ichsan