Pemkab Solok Segel Aktivitas Tambang Biji Besi PT Arosuka Mandiri, Diduga Langgar Aturan

oleh -1.828 views
Aktivitas penambangan biji besi PT Arosuka Mandiri yang disegel Pemkab Solok terkait dugaan pemalsuan dokumen perizinan. (Foto: Ist)

Patrolmedia.co.id, Solok – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok menyegel aktivitas pertambangan biji besi PT Arosuka Mandiri. Penyegelan itu diduga melanggar aturan dan dinilai tak bermanfaat bagi warga setempat.

“Kami sudah menyegel aktifitas PT Arosuka Mandiri. saya tidak peduli, kalau melanggar aturan dan tidak membantu rakyat, kami segel. Silahkan lihat di sana tidak ada lagi aktivitasnya,” kata Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, saat mengumumkan tim khusus untuk mengevaluasi keberadaan PT Tirta Investama atau Pabrik Aqua Solok, beberapa hari lalu.

Padahal, PT Arosuka Mandiri sudah membuat jalan tambang dari Kecamatan IX Koto Sungai Lasi menuju Kecamatan Tigo Lurah.

Terkait investasi di Kabupaten Solok, Epyardi mempersilakan siapa pun untuk bekerja di Kabupaten Solok.

“Silahkan berinvestasi, namun, harus sesuai aturan,” kata Epy.

PT Arosuka Mandiri

Sebelumnya, nasib PT Arosuka Mandiri yang akan mengekplorasi tambang biji besi di Kecamatan Tigo Lurah, diyakini bakal seperti PT Hitay Daya Energy dan PT Pancasona, dua perusahaan yang berupaya menanamkan investasinya di Kabupaten Solok.

Ketiadaan payung hukum dan regulasi, membuat investor tidak nyaman. Hingga saat ini, belum ada satupun Perda, Perbup maupun SK Pemkab Solok yang memayungi investasi.

Bahkan, persoalan dokumen investasi bakal bergulir ke ranah hukum. Sebab, Pemkab Solok menuding PT Arosuka Mandiri memalsukan dokumen.

Pemkab Solok melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja (DPM PTSP Naker) menyatakan surat Nomor 449/013/I-Ling/DPMPTSPNAKER-2019 tanggal 17 Desember 2019 tentang Pemberian Izin Pembangunan Jalan Sumiso-Batang Pamo ke PT Arosuka Mandiri, adalah surat palsu.

Kepala DPM PTSP Naker Kabupaten Solok Kenedy Hamzah didampingi Kasi Perizinan dan Non Perizinan PTSP Eka Trisna menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat izin pembangunan jalan ke PT Arosuka Mandiri yang akan menggarap tambang biji besi di Tanjung Balik Sumiso.