Pemkab Solok Segel Aktivitas Tambang Biji Besi PT Arosuka Mandiri, Diduga Langgar Aturan

oleh -1.831 views

Tanggapan PT Arosuka Mandiri

Hasil Rapat Koordinasi Pemkab Solok pada Jumat (19/06/2020) tentang pembahasan pembukaan jalan baru yang PT Arosuka Mandiri tersebut, langsung memantik reaksi keras dari perusahaan.

Disebut tidak memiliki izin membuka jalan baru ke kawasan tambang, PT Arosuka Mandiri melalui salah satu pimpinan perusahaannya, Wandi Afrianto, mengatakan ucapan Bupati Gusmal dalam Rakor tersebut perlu diluruskan.

Menurutnya, pihak perusahaan telah mengantongi sebagian besar izin prinsip terkait aktifitas tambang, maupun kegiatan pembukaan akses jalan yang melewati tanah warga.

“Sejauh ini kita mengantongi sebagian besar izin prinsip, termasuk izin pinjam pakai kawasan hutan produksi terbatas yang dimanfaatkan untuk akses jalan,” kata Wandi.

“Maksud Bupati mungkin terkait izin pinjam pakai hutan produksi terbatas (HPT) sejauh 1,1 kilometer. Proses pengerjaan jalan itu berhenti hingga di perbatasan. Kita menunggu berkas pinjam pakai dari Pemkab dan Pemprov untuk penggunaan lahan hutan produksi tersebut,” sambungnya.

Di kesempatan lain, Bupati Solok, Gusmal juga mengatakan bahwa Pemkab Solok sangat mendukung adanya investor yang masuk ke daerah penghasil beras ternama ini.

“Kalau investasi pasti didukung lah. Tetapi pihak investor harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena kita semua harus taat aturan,” kata Gusmal.

Salah seorang warga Taruang Taruang Marzul Indra, menyebut pihaknya berharap Pemkab Solok dapat memberikan izin kelanjutan pembangunan jalan baru disitu.

“Selaku warga Kabupaten kita sangat senang dengan adanya pembangunan jalan baru ini, dan sangat berterimakasih kepada PT Arosuka Mandiri, dan kami berharap pemerintah daerah juga dapat mempermudah segala urusan perizinan yang terkenda,” kata Marzu saat ditemui di lokasi pembuatan jalan baru.

“Hal itu agar warga disini dapat menikmati jalan baru ini dan meningkatkan perekonomian nantinya apabila jalan ini selesai,” kata Marzul.

Penulis: Niko Irawan
Editor: M Ichsan