Patrolmedia.co.id, Solok – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) menggelar Kegiatan Pertemuan Koordinasi dan Kerjasama Lintas Sektor Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (SATGAS PPA) tingkat Kelurahan se-Kota Solok tentang Pencegahan Kekerasan. Kegiatan itu dilaksanakan di Aula DPPPA, Selasa dan Kamis (8/6 dan 10/6/2021).
Kegiatan ini diikuti oleh anggota Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak tingkat Kelurahan se-Kota Solok sebanyak 65 orang yang dibagi dalam 2 hari kegiatan. Pada hari Selasa sebanyak 35 orang untuk 7 Kelurahan yang ada di Kecamatan Lubuk Sikarah dan pada hari Kamis sebanyak 30 orang untuk 6 Kelurahan yang ada di Kecamatan Tanjung Harapan.
Narasumber kegiatan ini yaitu Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) wilayah Sumatera Barat, Zera Mendoza, dengan materi Peran Pendamping Pada Dukungan Psikologis Awal Terhadap Korban Kekerasan Perempuan dan Anak.
Narasumber kedua dari Aliansi Perempuan Peduli Indonesia (ALPPIND) Sumbar, Hj.Quartita Evari Hamdiana dengan materi tentang Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak.
Tujuan dari kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan dan pemahaman anggota Satgas agar mereka paham dan mengerti terhadap tugas, fungsi dan tanggung jawabnya sebagai anggota Satgas.
Kegiatan pertemuan koordinasi dan kerjasama ini dibuka dengan kata sambutan dari Kepala DPPPA, Delfianto yang didampingi Kepala Bidang PPA, Yon Maihendri dan Kepala Seksi Pencegahan dan Perlindungan, Delmayenti beserta jajarannya.
Dalam sambutannya, Delfianto menyampaikan dasar dari pelaksanaan kegiatan ini adalah Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Nomor : 6 Tahun 2017 tentang Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak, bahwa Pemerintah Pusat maupun Daerah wajib memberikan layanan yang dibutuhkan bagi perempuan dan anak yang mengalami permasalahan. Perempuan dan anak berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk mendapatkan layanan yang dibutuhkan.
“Untuk membantu organisasi layanan perempuan dan anak dalam memberikan layanan tersebut perlu dibentuk Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak. Sehingga pelayanan yang diberikan optimal, berupa penjangkauan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta identifikasi kebutuhan korban di lapangan,” ucap Delfianto.
Satgas PPA merupakan satuan tugas yang dibentuk untuk menangani masalah perempuan dan anak yang dilaporkan ke organisasi layanan perempuan dan anak yang telah dibentuk pemerintah daerah.
“Saya berharap kepada peserta Pertemuan Koordinasi dan Kerjasama Lintas Sektor Satgas PPA tingkat Kelurahan se-Kota Solok dapat mengikutinya dengan baik sampai selesai, sehingga bisa menambah pengetahuan, wawasan dan pemahaman anggota tim Satgas PPA dalam penjangkauan kasus kekerasaan terhadap perempuan dan anak di lapangan,” harap Delfianto. (Niko)