Mulai 12 Juli, Pemko Batam Berlakukan PPKM Darurat

oleh -648 views
Wali Kota Batam Muhammad Rudi saat diskusi terkait penanganan Covid 19, beberapa waktu lalu. (Foto: Ist)

Patrolmedia.co.id, Batam – Pemko Batam menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai pekan depan, Senin (12/7/2021). Hal itu dilakukan karena meningkatnya kasus penyebaran Covid 19.

“Kita baru akan melaksanakan, sesuai perintah Menko Perekonomian dan Mendagri, untuk Batam sudah dikategorikan zona merah. Harus dilakukan PPKM Darurat mulai Senin depan,” ucap Wali Kota Batam Muhammad Rudi kepada wartawan, usaiĀ  menggelar rapat dengan Forkominda terkait pemberlakuan PPKM Darurat yang di gelar di Engku Putri, Batam, Jumat (9/7/2021).

Pelaksanaan PPKM Darurat akan dilaksanakan selama 2 pekan, untuk kemudian dievaluasi apakah perlu perpanjangan.

Rudi mengatakan, alasan utama pemberlakuan PPKM Darurat karena meningkatnya kasus COVID-19. Pada Jum’at ini, tercatat 393 tambahan warga yang terpapar Covid 19.

Pemberlakuan PPKM Darurat di Batam sama seperti di Jawa dan Bali, nantinya di iringi dengan penyekatan daerah.

“Masyarakat yang tidak berkepentingan dilarang untuk melintas di sejumlah area. Ini masih memetakan lokasi-lokasi yang lalu lintasnya akan dibatasi.