Ketua DPRD Kabupaten Solok Dipolisikan Warga Terkait Dugaan Perampasan Tanah

oleh -1.472 views

Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Rifki saat dikonfirmasi mengatakan sudah menerima laporan tersebut.

“Ya benar, laporan tersebut sudah kami terima,” kata Rifki.

Saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra membantah telah melakukan perampasan hak atas tanah warga di Jorong Simpang, Nagari Kotohilalang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar).

Dodi menegaskan, tanah yang dituding dirampas tersebut dibeli secara sah kepada orang tua pelapor yang bernama Rahmawati.

Bahkan, proses jual beli saat itu disaksikan langsung oleh Datuak Rajo Dilie selaku Ninik Mamak yang menguasai tanah tersebut.

“Tanah itu saya beli disaksikan notaris Pasneliza SH di Koto Baru. Disaksikan Dt Rajo Dilie, penjual tanah atas nama Rahmawati disaksikan juga oleh anaknya yang bernama Wijaya Tolani,” kata Dodi kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).

Beberapa waktu lalu, Dodi Hendra juga sempat dilaporkan seorang Tenaga Harian Lepas
(THL) di Sekretariat DPRD Kabupaten Solok bernama Agus Salim ke Polda Sumbar, dengan laporan nomor B/1209/VI/RES.1.24/2021/Ditreskrimum.

Dalam laporan itu, Agus Salim adanya paksaan kepada THL disekretariat DPRD Kabupaten Solok untuk bergabung dengan koperasi dengan iuran yang telah ditetapkan sebesar 500 ribu dan uang arisan sebesar 100 ribu setiap bulannya.

Jika menolak, Agus Salim dalam laporannya menyatakan THL akan diberhentikan.

Saat dikonfirmasi terkait laporan Agus Salim ke Polda Sumbar ini, Dodi Hendra mengatakan apa yang menimpanya tersebut adalah upaya kriminalisasi terhadap dirinya.