Warga Isoman Belum Terima Bantuan Tunai dari Pemko Solok

oleh -3.391 views
Ilustrasi bantuan sosial tunai bagi warga terdampak covid 19. (Foto: NKRI)

Patrolmedia.co.id, Solok – Warga Solok yang terpapar Covid-19 belum menerima bantuan tunai sebesar Rp250 ribu dari Pemko Solok.

Bantuan dari APBD Solok itu ditujukan bagi warga yang menjalani isolasi mandiri (isoman) maupun pasien yang sudah sembuh Covid 19.

Diketahui, warga isoman hanya menerima bantuan sembako dari pribadi seseorang, bukan dari Pemko Solok.

Hal tersebut dikeluhkan dari sejumlah warga isoman yang tidak berpenghasilan bulanan.

Padahal, dalam surat keputusan Walikota Solok tanggal 5 Mei 2021 nomor: 189.45-274-2021 yang ditandatangani oleh Sekretaris daerah (Sekda) tentang penetapan bantuan kepada masyarakat yang isolasi mandiri (isoman) dan pasien yang telah sembuh dari Covid 19.

Surat keputusan Walikota Solok tanggal 5 Mei 2021 nomor: 189.45-274-2021 tentang penetapan bantuan kepada masyarakat isolasi mandiri dan pasien yang telah sembuh dari Covid 19. (Foto: Scanner)

Surat itu menyebutkan setiap warga yang terpapar Covid 19 yang menjalani isoman atau yang sudah sembuh, akan dibantu sebanyak Rp250 ribu, namun hingga hari ini belum ada satupun warga Isoman menerima dana tersebut.

Kantor Wali Kota Solok. (Foto: dok)

Dikonfirmasi, Kadis Sosial Kota Solok Zulfadli Ilyas mengatakan, mengenai surat keputusan Walikota tersebut, bantuan ditujukan bagi warga miskin (kurang mampu) ataĆ¹ yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Bagi warga yang tidak ada dalam data DTKS, berdasarkan rapat satgas PPKM berbasis mikro, 16 Juli 2021 diruang rapat Walikota, warga terpapar Covid 19 yang isoman dibantu oleh keluarga/tetangga atau dari dana gebuk Sakuku yang ada di kelurahan masing masing,” kata Zulfadli.

Sementara, Zulfadli mengatakan, pada laporan Dinas Kesehatan kota Solok, warga isoman kebanyakan dari kalangan PNS.

“Dana itu diperketat dengan adanya surat edaran KPK tahun 2020, bahwa tidak dibenarkan lagi memberikan bantuan diluar DTKS. Jadi dana Rp250 ribu sesuai surat keputusan walikota itu belum direalisasikan, kecuali nanti ada aturan terbaru dari pusat,” kata Zulfadli.

Baca juga: Pemko dan PT Pos Indonesia Salurkan BST dan PKH Bagi Warga Solok