Ramadhani Sampaikan Nota Penjelasan Wako Atas Ranperda RPJMD Solok 2021-2026

oleh -532 views

Patrolmedia.co.id, Solok – Wakil Wali Kota Solok Ramadhani menyampaikan nota penjelasan Wali Kota Solok atas rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Solok Tahun 2021-2026, dalam rapat paripurna DPRD Kota Solok, Selasa (3/8).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Solok Hj.Nurnisma, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Solok Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma serta seluruh anggota DPRD. Selain itu turut hadir, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Solok, Asisten Sekda, Staf ahli, dan seluruh Kepala OPD dilingkup Pemerintah Kota Solok, BUMN/D, Ketua LKAAM, Bundo Kanduang, PKK, GOW dan DWP serta unsur media.

Ramadhani mengatakan, tersusunnya Rancangan Akhir RPJMD ini telah melalui proses panjang, mulai dari Konsultasi Publik, Kesepakatan Rancangan Awal dengan DPRD, konsultasi dengan Provinsi Sumbar, Musrenbang RPJMD, dan sinkronisasi dan harmonisasi dengan Kemenkumham Kanwil Sumbar.

Demikian pula materi yang tercantum dalam dokumen ini telah disesuaikan dengan arahan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Dalam pelaksanaan pembangunan daerah Kota Solok lima tahun kedepan yang perlu mendapatkan perhatian dalam mewujudkan Kota Solok yang lebih baik adalah, menangani permasalahan pembangunan daerah. Selanjutnya, Agenda pembangunan nasional dimana kita harus memperhatikan agenda prioritas pembangunan nasional dan nawacita.Agenda pembangunan provinsi dimana kita harus memperhatikan prioritas Gubernur Sumatera Barat, serta Isu global berupa Sustainable Development Goals (SDGs).

Fokus pembangunan tahunan Pemerintah mulai tahun 2022 sampai dengan tahun 2026dapat dirumuskan sebagai berikut, Pemulihan ekonomi daerah melalui pengembangan sektor ekonomi dan penataan infrastruktur kota. Peningkatan kualitas pelayanan dasar Masyarakat, pengembangan ekonomi kerakyatan dan perbaikan tata kelola pemerintahan.

Pemantapan kualitas pelayanan dasar, pengembangan ekonomi kerakyatan dan peningkatan infrastruktur kota. Peningkatan perekonomian daerah dan peningkatan daya saing daerah, serta Peningkatan perekonomian daerah dan pemantapan kualitas hidup masyarakat.

“Demikianlah nota penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah RPJMD Kota Solok Tahun 2021-2026 ini kami sampaikan, sekaligus bahan pembahasan secara mendalam dan terinci dalam tahapan persidangan lebih lanjut. Mengingat ranperda ini sangat penting dan merupakan payung hukum yang diperlukan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, kami mengharapkan proses pembahasan dalam sidang-sidang DPRD yang sudah direncanakan oleh Badan Musyawarah dapat berjalan lancar, efisien dan efektif sehingga Rancangan Peraturan Daerah ini dapat disetujui sesuai jadwal yang ditetapkan,” tutup wawako. (Niko)