Wawako Ramadhani Sampaikan KUA PPAS Bersama DPRD Solok

oleh -284 views

Patrolmedia.co.id, Solok – Wakil Wali Kota Solok Ramadhani resmi menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2021 dihadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Solok pada rapat yang digelar di DPRD Kota Solok, Selasa (7/9/2021).

Ramadhani mempresentasikan menyampaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku, perumusan penyusunan perubahan APBD harus didahului dengan penyusunan kebijakan umum perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon anggaran perubahan APBD.

Ia mengatakan Pemko Solok menyampaikan kepada DPRD untuk KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2021 yang sudah disepakati kebijakan umum dan prioritas dan palafon anggaran sementara perubahan APBD Tahun 2021 disusun untuk mengakomodasi perkembangan yang terjadi dalam tahun anggaran berjalan.

Menurut PP No.12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah kebijakan umum APBD (KUA) adalah dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) Tahun anggaran yang dipedomani dalam penyusunan APBD.

“Perubahan ini disebabkan karena adanya Covid-19 yang melanda dunia, termasuk Indonesia sejak Maret 2020 sampai sekarang.

Sehingga menyebabkan tidak dapat berjalannya program dan kegiatan sebagaimana yang direncanakan.

Alokasi pendapatan dan belanja yang telah ditetapkan dalam APBD tidak memungkinkan sepenuhnya dicapai tahun ini, karena beberapa bulan sebelumnya aktifitas masyarakat dan Pemerintah sangat dibatasi,” kata Ramadhani.

Disamping itu, dalam rangka penanganan Covid-19, Pemko Solok telah melakukan pengalihan (Refocussing) anggaran untuk penanganan Covid-19 sampai Mei 2021 telah dilakukan 3 kali perubahan Peraturan Walikota tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja Daerah tahun 2021 ini guna menampung kebutuhan penanganan Covid-19.

Sesuai peraturan Menteri keuangan No.17 Tahun 2021 tentang pengelolaan transfer ke Daerah dan dana Desa Tahun 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19.

Maka terdapat pengurangan alokasi dana transfer Pemerintah Pusat ke Kota Solok sebesar lebih kurang Rp18,25 Milyar.

Pengurangan alokasi dana transfer ke Kota Solok ini mengakibatkan perlunya dilakukan penyesuaian belanja di masing-masing perangkat Daerah.

Semoga pembahasan rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2021 ini nantinya dapat berjalan dengan lancar sesuai dalam rencana.

Mudah-mudahan hasil pembahasan tersebut dapat disepakati dan dituangkan dalam Nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dengan harapan semoga penyusunan Rancangan perubahan APBD Tahun 2021 dapat segera diselesaikan sesuai dengan jadwal yang direncanakan. (Niko)