Pemko-PN Solok Luncurkan Aplikasi E-Delivery Penetapan 

oleh -838 views
Wako Zul Elfian meresmikan aplikasi e delivery penetapan di kantor PN Solok. (Foto: Ist)

Patrolmedia.co.id, Solok – Pemerintah Kota (Pemko) Solok bersama Pengadilan Negeri (PN) Solok meluncurkan aplikasi E-Delivery Penetapan guna mempermudah pengurusan dokumen warga Solok.

Aplikasi E-Delivery Penetapan ini memberikan pelayanan yang optimal, seperti mengurus data ke Disdukcapil. Aplikasi itu kerjasama antara Pengadilan Negeri Solok dengan Pemerintah Kota Solok melalui Dinas Kominfo Solok dan Disdukcapil.

Zul Elfian Umar mengatakan, sesuai dengan tuntutan Undang-undang, pemerintah berkewajiban memberikan pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum kepada seluruh penduduknya. Dengan kata lain, pemerintah berkewajiban memberikan identitas diri bagi setiap penduduk.

Sesuai Undang-undang nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, pada pasal 3, bahwa setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana.

“Tentunya dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil,” kata Zul Elfian saat peluncuran
E-Delivery Penetapan di ruang sidang utama PN Solok, Senin (25/10/2021).

Ia mengatakan, perlu kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, sebagai upaya jaminan perlindungan negara terhadap penduduk ternyata masih rendah.

“Ini menunjukkan masih kurang tertibnya penduduk dalam kepemilikan dokumen kependudukan, akhirnya berdampak pada rendahnya kualitas pelayanan publik terutama rendahnya data informasi kependudukan dan selalu menimbulkan permasalahan terhadap identitas kependudukan,” kata Zul Elfian.

Zul Elfian bersyukur dengan adanya kerjasama  antara Disdukcapil dengan PN Solok yang bakal menuangkan kerjasama itu melalui MoU.

“Jika Pengadilan Negeri menyebutnya dengan e-delivery penetapan, maka Disdukcapil menyebutnya dengan pelayanan terintegrasi,” kata Zul Elfian.

Ia yakin dan percaya kerjasama tersebut memberikan solusi atas sebagian permasalahan kependudukan tadi.

“Masyarakat yang berfikir pengurusan dokumen kependudukan itu harus melalui birokrasi yang panjang dan butuh waktu yang lama, tapi setelah hadirnya kerjasama dengan Pengadilan Negeri ini, proses itu jadi lebih cepat karena terkoordinasi antara Pengadilan Negeri dengan Dinas Dukcapil,” kata Zul Elfian.

Peluncuran itu dihadiri Ketua DPRD Kota Solok Nurnisma, Ketua PN Solok, Novida Diansari, Kajari Solok, Feni Nilasari, Kasdim 0309/Solok, Mayor Inf Hendra Bagus Arioko, Ketua Pengadilan Agama Solok, Perwakilan Polres Solok Kota dan OPD Pemko Solok. (Niko)