Tembak Mati Buronan Judi, Oknum Polisi di Solok Selatan Divonis 7 Tahun Penjara

oleh -4.038 views
Terdakwa Brigadir Kamsep Rianto, anggota Satreskrim Polres Solok Selatan divonis 7 tahun penjara atas kasus penembakan Deki Susanto hingga tewas. ( Foto: Ist)

Patrolmedia.co.id, Solok – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Koto Baru Solok menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap
anggota Polisi Brigadir Kamsep Rianto.

Terdakwa Kamsep Rianto merupakan anggota Satreskrim Polres Solok Selatan yang menembak buronan judi bernama Deki Susanto hingga tewas, di Sungai Pagu, Solok Selatan pada Rabu, 27 Januari 2020 lalu.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Bayu Agung Kurniawan, Senin (25/10/2021). Vonis tersebut jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Kamsep 3 tahun penjara.

Merespon putusan hakim tersebut, Kuasa Hukum keluarga Deki Susanto, Guntur Abdurrahman menyatakan bahwa dalam pertimbangan putusan majelis hakim, jelas tak sejalan dengan JPU.

“Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sedangkan JPU berkeyakinan terdakwa melanggar Pasal 359 KUHP,” kata Guntur Senin (25/10/2021).

Guntur mewakili keluarga Deki menyampaikan terima kasih atas pertimbangan dan putusan majelis hakim yang telah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kejahatan dengan sengaja menghilangkan nyawa korban Deki Susanto.

“Sebagai kuasa hukum keluarga almarhum Deki Susanto, kami sangat mengapresiasi putusan hakim yang telah memberikan keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat umumnya. Dengan adanya putusan ini kita dapat memberikan keyakinan kepada publik, hukum itu dapat ditegakkan dengan adil,” ungkap Guntur.

Sebelumnmya, Deki Susanto tewas setelah ditembak Brigadir Kamsep di rumahnya di Kampung Palak, Sungai Pagu, Solsel. Peluru menembus bagian belakang kepala Deki.

Saat peristiwa itu, istri Deki juga berada di lokasi. Video penembakan viral dan beredar luas di media sosial dan menyita perhatian aktivis hingga level nasional.

Penulis: Niko Irawan
Editor: Chandra Adi Putra