Patrolmedia.co.id, Batam – Seorang kurir laki-laki berinisial E diringkus Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri yang nekat menyembunyikan sabu dalam anusnya.
Penangkapan itu diketahui kepolisian setelah mendapat info A 1 dari seorang warga Batam.
Polisi pun gerak cepat dan meringkus E di sebuah kopi tiam di Terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim, Batam pada Sabtu (6/11/2021) pagi.
″Pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Polda Kepri. Dari pemeriksaan ada 3 kapsul kondom berwarna pink yang disembunyikan pelaku dari duburnya, total berat sabu 229 gram,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Senin (8/11/2021).
Harry menyebut tersangka E mengaku menyelundupkan barang haram itu di dalam anusnya untuk mengelabui petugas.
“Pelaku ini juga mengaku sabu itu di dapat dari rekannya berinisial BTM,” kata Harry.
Saat ini BTM masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buronan Polda Kepri.
“BTM masuk daftar DPO kita, sementara BB dari pelaku E diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Harry.
Dari tangan kurir tersebut, polisi mengamankan Barang Bukti (BB) 3 kapsul kondom pink berisi sabu seberat 229 gram, KTP pelaku, uang Rp 1,1 juta, 1 unit handphone, 1 lembar rontgen radiologi dan berita acara RS Bhayangkara Polda Kepri.
Kurir itu dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pelaku diancam hukuman mati, setidaknya penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Erwin)