Wartawan Dipenjara Karena Tulis Berita Korupsi, Kebebasan Pers Terancam

oleh -1.087 views
Ilustrasi solidaritas wartawan menolak kriminalisasi pers. (Foto: Kompasiana)

Patrolmedia.co.id, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Sulawesi Selatan menjatuhkan vonis 3 bulan penjara terhadap wartawan media online, Muhammad Asrul pada Selasa, 23 November 2021.

Asrul disebut melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menerbitkan berita di media massa tempatnya bekerja.

Asrul dituduh melanggar pasal 27 Ayat 3 UI ITE
karena dianggap mencemarkan nama baik lantaran melakukan investigasi jurnalisme terkait kasus korupsi yang menyeret nama anak Wali Kota Palopo pada 2019.

Asrul menerbitkan sejumlah artikel di  beritanews seperti “Putra Mahkota Palopo Diduga ‘Dalang’ Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp11M” yang tayang pada 10 Mei 2019.

Kemudian, naskah lanjutan berjudul “Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas”, terbit 24 Mei 2019, dan terakhir berita berjudul “Jilid II Korupsi Jalan Lingkar Barat Rp 5 M, Sinyal Penyidik Untuk Farid Judas?” yang terbit 25 Mei 2019.

Vonis penjara kepada wartawan itu menjadi preseden buruk terhadap kebebasan pers di Indonesia yang padahal jelas dilindungi konstitusi dan undang-undang Pers, secara khusus.

Sebelum Asrul, sejumlah wartawan yang dikriminalisasi seperti Diananta Putra Sumedi, pemimpin redaksi Banjarhits, Kalimantan Selatan, dijerat UU ITE dan di vonis 3,5 bulan penjara di Rutan Polres Kotabaru.

Dari berbagai kasus kriminalisasi atas berita wartawan setelah reformasi atau ketika UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers lahir.

Ketum Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Sasmito Madrim menyebut kriminalisasi terhadap wartawan kerap terjadi karena aparat penegak hukum tidak memahami UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sasmito menjelaskan, kasus yang berkaitan dengan produk atau karya jurnalistik semestinya diselesaikan di Dewan Pers, bukan masuk ke ranah hukum.

“Problemnya ada di aparat penegak hukumnya yang tidak paham tentang UU Pers karena seharusnya sengketa pemberitaan selesainya harus di Dewan Pers,” kata Sasmito, Kamis (25/11) malam, dilansir dari CnnIndonesia.

Sengketa pemberitaan itu tertuang di Pasal 15 ayat 2 huruf d UU 40/1999, berbunyi:

(Dewan Pers) memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers“.

Oknum Polisi Penganiaya Wartawan Tempo Tak Tahu Soal UU Pers