
Patrolmedia.co.id, Solok – Anggota DPRD Kabupaten Solok F-PPP, Dendi menyesalkan sikap Bupati Solok yang tak hadir pada sidang Paripurna Pengesahan Perda APBD Kabupaten Solok 2022.
Ia menyebut anggota DPRD dan eksekutif telah membahas Ranperda dalam waktu yang panjang bahkan menggunakan anggaran daerah yang tak sedikit.
“Lalu, tiba-tiba Bupati tidak hadir. Ini pelecehan dan sikap tidak menghargai kerja lembaga dewan dan ASN Pemkab Solok. Termasuk masukan dari masyarakat melalui Musrenbang tingkat nagari, kecamatan, hingga kabupaten,” kata Dendi, Senin (29/11/2021)
Epyardi Asda lebih memilih mendampingi kunjungan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan RI) Harvick Hasnul Qolbi ke Kabupaten Solok, Senin (29/11/2021), ketimbang menandatangani APBD di daerah itu.
Dendi menyebut Bupati Solok melanggar aturan, sebab hal itu sangat jelas tertuang dalam Tata Tertib Kabupaten Solok No.1 tahun 2021 pada pasal 103 ayat 4, tentang Bupati Wajib hadir dalam Paripurna pengesahan.
Jika alasan ada tamu kenegaraan, lanjut Dendi, lebih baik Rapat Paripurna diundur, daripada memaksakan sidang yang melanggar aturan.
“Aturannya sangat jelas. Dalam Tatib DPRD Kabupaten Solok No.1 tahun 2021, pada pasal 103 ayat 4, dinyatakan Bupati wajib hadir dalam sidang paripurna pengesahan Perda.
Jadi, ketidakhadiran Bupati Solok, tidak dapat dibenarkan. Jika bupati ada agenda lain yang sama-sama penting, alangkah lebih baik Rapat Paripurna DPRD diundur.
“Daripada memaksakan pengesahan yang jelas-jelas melanggar aturan, lebih baik diundur,” kata Dendi.
Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok Ricuh, Antar Legislator Nyaris Adu Jotos






















