Ingkar Janji, Pemilik Lokasi Green View Singkarak Digugat ke PN Solok

oleh -6.966 views
Dinas Pariwisata Sumbar dan Kementerian Pariwisata saat berkunjung ke Lereng Green View Singkarak. (Foto: Ist)

Patrolmedia.co.id, Solok – Sesko Saputra, Pengelola Lereng Green View Singkarak, menggugat Muhammad Rafdi dan kakaknya Dewi Ariyanti, pemilik lokasi objek wisata di Jorong Koto Baru Nagari Tanjung Alai, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.

Gugatan terkait wanprestasi atau ingkar janji itu didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Solok pada 17 September 2021 dengan nomor perkara: 17/Pdt.G/2021/PN.Slk.

Kuasa Hukum Sesko Saputra, Rengga Permata, SH mengatakan, dalam perkara ini Sesko Saputra sebagai penggugat dan Muhammad Rafdi sebagai tergugat serta Dewi Ariyanti (kakak kandung Rafdi) turut tergugat.

“Gugatan klien kami (Sesko) karena tergugat (Rafdi) melakukan wanprestasi (ingkar janji) dari apa yang sudah disepakati,” ujar Rengga, Jum’at (3/12/2021).

Rengga menjelaskan, pada Jum’at, 5 Februari 2021 lalu, Rafdi dan Sesko menyepakati perjanjian kerjasama pengelolaan Lereng Green View.

Saat itu, perjanjian yang dibuat sebatas kerjasama pengelolaan Lereng Green View, belum termasuk pada pemakaian tanah.

“Maka, dibuatlah perjanjian pinjam pakai tanah lokasi lereng Green View dengan luas sekitar 2 Hektar dengan pemilik sahnya yakni Turut Tergugat (Dewi Ariayanti,)” kata Rengga.