
Patrolmedia.co.id, Batam – Kepala OJK Kepri, Rony Ukurta Barus mengajak media massa memberikan edukasi publik kepada masyarakat soal bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong.
Hal itu disampaikannya saat menggelar bincang santai penanganan pinjaman online (pinjol)
investigasi ilegal bersama Satgas Waspada Investasi di hotel Best Western Premier (BWP) Panbil, Selasa (21/12/2021).
“Kami percaya mengedukasi masyarakat penting dilakukan. Untuk itu, kami harap media membantu memberikan informasi bahaya pinjol dan investasi ilegal,” kata Kepala OJK Kepri, Rony Ukurta Barus.
Media sebagai penyedia informasi publik, bisa memberikan pemahaman secara luas kepada masyarakat.
“Dengan begitu, diharapkan dapat menekan merebaknya kasus investasi ilegal dan pinjol ilegal di tengah perkembangan teknologi informasi,” kata Rony.
Berdasarkan Survei OJK selama 2021, tingkat literasi keuangan masyarakat Kepri hanya 45,67%, sementara tingkat inklusi keuangan sebesar 92,13%.
“Kemajuan teknologi tanpa disertai pemahaman yang baik akan jadi blunder. Takutnya yang seharusnya membantu, malah merugikan. Ini tidak kita harapkan,” jelas Rony.
OJK Kepri juga mencatat, kasus investasi bodong yang dinyatakan ilegal yakni Hot Forex di Tanjungpinang pada November 2019 lalu.
Ada lagi Arisan Online ilegal di Natuna dengan kerugian mencapai Rp 2 miliar.
Satgas Waspada Investasi Tindak 133 Pinjaman Online Ilegal, 3 Entitas Mendapat Izin
Dituding Bodong, Usin Pastikan HIPO Legal, Ini Penjelasannya






















