Bea Cukai Batam Bakal Sikat Habis Peredaran Rokok Ilegal

oleh -395 views
Bea Cukai Batam membakar 66,78 juta Batang Rokok ilegal dari berbagai merek. Pemusnahan itu hasil tangkapan periode 2020 hingga 2021. (Foto: BC Tipe B Batam)

Patrolmedia.co.id, Batam – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam bakal menyikat habis peredaran rokok ilegal atau (non cukai) di Kota Batam.

Penegasan itu disampaikan Kepala KPU Bea Cukai Tipe B Batam, Ambang Priyonggo saat menggelar pemusnahan rokok ilegal di Horizon Industrial Park, Sagulung, Batam, Rabu (29/12/2021).

“Kita akan terus menindak maraknya peredaran rokok non cukai di Batam,” kata Ambang.

Bea Cukai Batam Tangkap Speedboat Bermuatan iPhone Ilegal

Ia membeber, pemberantasan rokok non cukai itu seiring dengan program Bea Cukai pusat dalam Opscuk Gempur rokok ilegal di seluruh Indonesia.

“Tahun 2022, kita akan upayakan mengatasi peredaran rokok non cukai di Batam,” kata Ambang.

Ambang berharap pemberantasan rokok ilegal itu bisa memberikan efek jera bagi para pelaku yang merugikan negara. Dengan begitu pengusaha bisa menjual rokok sesuai ketentuan.

Hal itu, menurut Ambang untuk meningkatkan permintaan rokok legal dan turunnya peredaran rokok ilegal.

“Karena peredaran rokok ilegal bisa mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang imbasnya ke penerimaan negara khususnya penerimaan cukai, salah satunya untuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” kata Ambang.

Dalam pemusnahan itu, Bea Cukai Batam sedikitnya menyita 66,78 juta batang rokok ilegal hasil Operasi Cukai termasuk di dalamnya Operasi Gempur Rokok Ilegal periode tahun 2020 hingga 2021.

Pemusnahan 66.783.493 batang rokok ilegal itu dari berbagai merek tanpa pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dari hasil penindakan operasi cukai dan penertiban izin pengusaha barang kena cukai di Batam.

“Untuk estimasi nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp67,92 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp43,40 miliar,” beber Ambang. (Erwin)