Solok  

DPRD Kota Solok: Proses penyempurnaan APBD 2022 Cacat Hukum

Patrolmedia.co.id, Solok – 14 anggota DPRD Kota Solok, fraksi Solok Adil Makmur dan fraksi Solok Bersatu menganggap proses penyempurnaan APBD tahun 2022, cacat hukum.

“Proses penyempurnaan dokumen APBD tahun 2022 tidak sesuai peraturan dan prosedur berlaku,” kata Anggota Banggar Leo Murphy, di Ruang Rapat DPRD Kota Solok, Senin (3/1/2021).

Leo mengatakan, setelah disetujui bersama DPRD dan Pemko Solok melalui paripurna, dokumen APBD tahun 2022 dikirim ke Gubernur untuk dievaluasi, maka lahirlah rekomendasi dari Gubernur.

Rekomendasi itu seharusnya ditindaklanjuti dengan pembahasan bersama antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk disempurnakan, kemudian dikirim kembali ke Gubernur Sumbar untuk diteruskan ke Kementerian.

“Pemko melalui TAPD tidak melakukan itu agar rekomendasi dari Gubernur tersebut dibahas kembali bersama Banggar. Ini jelas sekali melanggar PP no 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ungkap Leo.

Leo menjelaskan, pada 23 Desember 2021, rekomendasi hasil evaluasi Gubernur sudah masuk ke Ketua DPRD dan pemerintah daerah, untuk dibahas paling lambat 7 hari jelang dikirim ke Gubernur.

“Memang pada 26 Desember 2021 ada undangan kepada Banggar DPRD melalui WhatsApp untuk rapat pembahasan penyempurnaan APBD 2022, dan saat rapat ternyata tidak dilakukan pembahasan sama sekali,” kata Leo.

Dalam hal itu, Leo dan tim Banggar sudah mengingatkan kepimpinan DPRD dan pemerintah daerah terkait prosedur yang harus dilakukan sebagaimana tercantum dalam PP 12 tahun 2019 pasal 112 dan 116.

Pada 30 Desember 2021, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD dan Pemko Solok tetap menandatangani dokumen hasil penyempurnaan APBD tahun 2022,tanpa proses pembahasan.

“Ini tidak sesuai Peraturan, dan kami tidak bertanggungjawab atas penandatanganan tersebut karena ada kesepakatan di luar hasil paripurna, dan yang lebih fatalnya lagi, kami dari Banggar tidak dilibatkan dalam pembahasan evaluasi dari Gubernur,” sebutnya.

Anggota Banggar Rusnaldi menilai, hal itu patut diduga ada upaya Pemko Solok sengaja melakukan penyempurnaan APBD tahun 2022 secara sepihak tanpa melalui pembahasan dengan Banggar DPRD.

“Saat rapat pembahasan anggaran, tim Banggar meminta TAPD untuk memberikan data sub kegiatan, pengurangan dan penambahan anggaran yang tidak ada dalam pengesahan APBD 2022, namun tidak diberikan,” bebernya.