Judi Ketangkasan di Kedai Kopi Jodoh Digerebek Polisi

oleh -1.579 views
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Try Nuryanto menunjukkan barang bukti yang diamankan dari penggerebekan perjudian di kedai kopi jodoh, Batam. 

Patrolmedia.co.id, Batam – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang menggerebek perjudian berkedok gelanggang permainan ketangkasan (gelper) yang berlokasi di sebuah Kedai Kopi Berdikari Jaya, Pasar Jodoh, Batam.

Dari penggerebekan pada Senin (10/1/2022) lalu, polisi mengamankan setidaknya 14 orang yang terlibat dalam perjudian tersebut.

Mereka yang diringkus adalah, Yanti dan suaminya Hasudungan Simbolon pemilik kedai Kopi Berdikari Jaya sekaligus wasit dan Hestiana yang juga sebagai wasit.

10 Pelaku Judi Slot Online Diringkus Polresta Barelang Batam

Untuk para pemain, polisi mengamankan
RP, DD, SD, M, DP, CS MS, AS RE, AF, dan BW.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Try Nuryanto mengungkap, para pemain diketahui membeli kredit dengan uang.

Bagi pemain yang menang akan mendapat hadiah berupa uang tunai sesuai jumlah kredit.

“Dari pengakuan tersangka, aktifitas perjudian sudah berjalan selama seminggu ” kata Nugroho, saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat (14/1/2022).

Nugroho menegaskan, pihaknya bakal menindak lokasi yang mengandung unsur judi dan tidak mengantongi izin dari Dinas terkait.

“Perjudian ini penyakit masyarakat, sehingga, akan kita tindak tegas,” kata Nugroho didampingi Kasat Reskrim, Kompol Reza Morandi Tarigan.

Polda Kepri Mencatat Kasus Judi Menurun Selama 2021, Kasus Pembunuhan Naik

Selain menangkap para pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa uang tunai Rp1.007.000 dari wasit dari 3 mesin tembak burung, ikan dan mesin kumbang. Dari tangan pemain diamankan uang tunai sejumlah Rp 190 ribu.

Para tersangka kini dijerat pasal 303 KUHP junto 303 bis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Chandra)