Pemko-DPRD Batam Sepakati 4 Ranperda Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

oleh -425 views
Pemko dan DPRD Batam menyepakati Ranperda perubahan Perda pajak dan retribusi, Kamis, (21/1/2022). (Foto: Ist)

Patrolmedia.co.id, Batam – Pemko dan DPRD Kota Batam telah menyepakati pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan sejumlah perda pajak dan retribusi daerah.

Dalam rapat itu, Ranperda usulan yang semula menggabungkan 6 ranperda yang terdiri dari 3 ranperda terkait pajak daerah dan 3 ranperda tentang retribusi daerah, dipisah menjadi 4 Ranperda.

Adapun 4 Perda tersebut yaitu:

Ranperda tentang Perubahan atas 3 Perda Kota Batam mengenai Pajak Daerah.

Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.

Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Ranperda tentang Retribusi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan.

“Berdasarkan laporan pansus telah menyepakati perubahan 6 perda pajak dan retribusi daerah,” kata Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad usai pengambilan keputusan saat rapat Paripurna di gedung DPRD Kota Batam, Kamis (20/1/2022).

Amsakar menjelaskan, semula pada usulan inisiatif awal yang dibahas yakni Raperda tentang Perubahan atas 3 Perda tentang Pajak Daerah dan Perda tentang Retribusi Daerah.

31 Kepsek SMPN dan 90 Kepsek SDN di Lantik, Wako Batam: Jalankan Amanah