Pemilu dan Pilpres Disepakati Tanggal 14 Februari

oleh -1.028 views
Ilustrasi, contoh surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden saat uji publik desain surat suara Pemilu di gedung KPU, Jakarta, 2019. (Foto: Antara)

Patrolmedia.co.id, Jakarta – Pelaksanaan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dan pemilu anggota legislatif, disepakati digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.

Kesepakatan itu dibahas dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri Tito Karnavian, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di gedung Parlemen, Jakarta, Senin (24/1).

Adapun Pemilu yang disepakati pada 14 Februari 2024 yakni, pemungutan suara Pilpres, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, serta pemilu anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota.

Sementara, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, digelar pada Rabu, 27 November 2024.

Tito Karnavian menuturkan, pemerintah sependapat dengan rencana pelaksanaan tersebut.

“Kami dari pemerintah sependapat, 14 Februari,” kata Tito saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan agenda penetapan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, dikutip dari antara, Selasa (25/1/2022).