PN Batam Eksekusi 1 Unit Rumah di Taman Raya

oleh -1.175 views
Pengosongan rumah di komplek Taman Raya Kelurahan Beliam, Batam, berlangsung aman. (Foto: PN Batam) 

Patrolmedia.co.id, Batam – Pengadilan Negeri (PN) Batam mengosongkan 1 unit rumah seluas 127 m2 yang ditempati atas nama Mariam Ayu Ningtias di Kompleks perumahan Taman Raya Tahap IV Blok NI Nomor 16 Kelurahan Belian, Kota Batam pada Kamis (10/2/2022).

Eksekusi itu sesuai Penetapan Ketua PN Batam bernomor: 29/Pdt.Eks/Lelang/2021/PN Btm tanggal 10 Desember 2022 dan dipimpin langsung Panitera Pengadilan Negeri Batam R. Seno Soeharjono Santoso, S.H., M.H.

Eksekusi berlangsung lancar dan dibantu pengamanan personel Polresta Barelang.

Sebelumnya, Mariam selaku termohon tercatat 3 kali mendapat teguran (Aanmaning) untuk keluar dari rumah tersebut.

Pertama pada 29 Juli 2021, tanggal 4 Agustus 2021 dan pada 12 Agustus 2021.

Saat mendapat surat teguran, Mariam berjanji akan keluar dari rumah tersebut, namun hingga batas waktu, termohon tak kunjung keluar.

Eksekusi itu bermula saat Said Muhammad selaku Pemohon Eksekusi membeli rumah tersebut secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Pembelian itu berdasarkan Risalah Lelang KPKNL Kota Batam Nomor: 576/11/2020 atas Sertifikat HGB Nomor 7109/Belian/2008.

Sertifikat HGB itu mengalami perubahan nama dari Mariam Ayu Ningtias menjadi Said Muhammad.

Hingga batas waktu kesepakatan penyerahan sukarela, Said tidak bisa menduduki rumah tersebut lantaran masih dikuasai Mariam. (Erwin)