Patrolmedia.co.id, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menandatangani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek pada 4 Februari 2022.
Aturan baru ini akan mulai diberlakukan 3 bulan setelah diundangkan yakni pada Mei 2022 mendatang, seperti tertulis Pasal 15 beleid itu.
Dalam peraturan yang diundangkan pada 4 Februari 2022 itu, manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK, hanya dapat diklaim/dicairkan jika peserta sudah berusia 56 tahun, seperti tertulis pada pasal 3.
Sedangkan pada aturan sebelumnya di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, berbunyi, JHT bisa diklaim setelah 1 bulan usai pekerja mengundurkan diri dari tempat bekerja.
Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji menyebut JHT peserta baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.
“Benar, Pemerintah telah menerbitkan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang sesuai dengan UU Nomor 40 tahun 2004,” kata Dian, Sabtu (12/2/2022), dikutip dari Kompas.
Dian menyebut dalam Permenaker tersebut dinyatakan program Jaminan Hari Tua (JHT) bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.