BPJS  

Komisi IX Akui Belum Diajak Kemnaker Bahas Aturan Baru JHT BPJAMSOSTEK

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay. (Foto: Salehdaulay)

Patrolmedia.co.id, Jakarta – Komisi IX DPR RI mengakui belum mendapat penjelasan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait aturan baru klaim/pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJAMSOSTEK yang tertuang di Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan, dalam rapat Komisi IX, Kemnaker dan BPJAMSOSTEK tidak ada membahas secara rinci soal perubahan aturan JHT dalam Permenaker tersebut.

“Mestinya rencana penetapan kebijakan ini sudah dibicarakan dulu ke DPR, mulai dari payung hukum, manfaat bagi pekerja sampai pada keberlangsungan program JHT ke depan,” kata Saleh, Sabtu (12/2/2022), dikutip dari CnnIndonesia.

Dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 4 Februari 2022 itu, disebutkan klaim JHT baru bisa dicairkan saat pekerja menginjak 56 tahun.

Aturan tersebut menjadi polemik di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menolak aturan ini karena dinilai memberatkan pekerja yang baru mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan tempat ia dipekerjakan.

Bahkan masyarakat khususnya pekerja memprotes sistem pencairan JHT di dalam aturan baru tersebut.