Dijanjikan Kerja di PT Sumitomo Batam, 7 Warga Tiban Diduga Ditipu Jutaan Rupiah

oleh -2.467 views
Sejumlah warga Tiban Indah, Batam, menunjukkan bukti kwitansi pembayaran masing-masing Rp1.5 juta sebagai uang lamaran kerja yang diminta NP. (Foto: Patrolmedia.co.id)

Patrolmedia.co.id, Batam – Sedikitnya 7 warga Perumahan GPI Cendana, Tiban Indah, Batam, diduga ditipu jutaan rupiah, akibat tergiur iming-iming anak mereka bisa masuk kerja di PT Sumitomo Wiring Systems, Batamindo, Muka Kuning, Sei Beduk, Batam.

Satu diantaranya, Eni Kusrini (39) menceritakan, dugaan penipuan itu berawal saat dirinya dan 6 warga lainnya diperkenalkan kepada seorang perempuan berinisial NP yang menjanjikan anak-anak mereka masuk kerja di PT Sumitomo.

Mendengar iming-iming dari NP, Erni dan kawan-kawan pun tergiur ingin memasukkan anak mereka ke Perusahaan besar tersebut.

Eni mengaku NP meminta uang lamaran kerja masing-masing sebesar Rp 1.5 juta ditambah uang Rp100 ribu untuk Satpam yang berjaga di perusahaan tersebut.

“Kami semua ada 7 orang mas, dimintai uang masing-masing Rp1.5 juta ditambah Rp100 ribu sama dia (NP),” kata Erni kepada wartawan, Senin malam (22/2/2022).

Dari 7 orang itu, total uang Lamaran Kerja yang sudah diserahkan sebesar Rp 10.5 juta dengan bukti 2 kwitansi dibubuhi tandatangan NP diatas materai Rp10 ribu.

“Ada 2 Kwitansi yang ditandatangani NP, pertama kwitansi hari Sabtu tanggal 8 Januari 2022 untuk 5 orang (pelamar kerja) berjumlah Rp7. 5 juta. Lalu besoknya hari Minggu tanggal 9 Januari 2022, ada 2 orang lagi yang ikut sebagai pelamar kerja, dikwitansi digabung jadi Rp3 juta,” bebernya.

Kwitansi bukti pembayaran uang warga yang diminta NP masing dengan total Rp10. 5 juta. (Foto: Patrolmedia)

Diceritakan Eni, NP menjanjikan pada Senin 10 Januari 2022, kalau anak-anak mereka bisa langsung di interview di PT Sumitomo.

“Hari Senin itu kita sudah siap-siap, ternyata dia bilang interview di tunda 1 minggu lagi dengan alasan Dokter untuk medical check up sedang keluar kota,” kata Eni.

Diduga Tipu Teman Rp300 Juta, Anggota DPRD Dilaporkan