
Patrolmedia.co.id, Solok – Kota Solok mendapat nilai rata-rata kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman sebesar 71,75%. Hasil itu diraih dari 66 produk yang dinilai.
Untuk Dokumennya, diterima Wali Kota Solok Zul Elfian dari Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani, di Ruang Rapat Wali Kota Solok, Kamis (31/3/2022).
Zul Elfian berterimakasih ke Ombudsman yang memberi penilaian kepatuhan Kota Solok saat ini. Zul Elfian mengatakan kedepan pihaknya akan memperbaiki agar mencapai pelayanan publik lebih baik lagi.
“Kita harus memberikan yang terbaik dalam melayani masyarakat. Selalu awasi sampai ke tingkat bawah seluruh kebijakan yang dibuat agar berjalan semestinya,” ujar Zul Elfian.
Ia mengatakan, pelayanan publik merupakan suatu keharusan. Ombusman merupakan lembaga negara yang bertugas mengawasi hal itu.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Yefri Heriani mengajak seluruh daerah untuk bersama memenuhi dan meningkatkan standar pelayanan publik.
Di zaman yang serba canggih saat ini, digitalisasi yang telah ada maka setiap produk layanan kita masukkan ke web dan harus dikelola serta selalu di update.
“Berbagai informasi tentang pelayanan publik dapat diketahui dan dimanfaatkan oleh masyarakat,” katanya.
Ia berharap, pimpinan daerah bisa memberikan upaya berkelanjutan agar perbaikan dapat dilakukan.
“Kami apresiasi komitmen pimpinan daerah dalam memberikan pelayanan publik yang baik. Semoga good governance dapat diwujudkan dengan memberikan pelayanan publik yang prima,” tutupnya.
Penulis: Niko Irawan
Editor: M Ichsan




















