Bisnis  

BEI, OJK dan Indonesia SIPF Beri Jaminan Perlindungan ke Investor

Pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. (Foto: Ist)
Pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. (Foto: Ist)

Patrolmedia.co id, Jakarta – Untuk meningkatkan keamanan berinvestasi, Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Securities Investor Protection Fund (SIPF) memberikan jaminan perlindungan ke investor.

Setiap aset investor diberikan perlindungan dan  sudah menjadi bagian tata kelola (best practice) di dunia pasar modal.

Sebagai perpanjangan tangan negara, OJK dibentuk bertujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan diselenggarakan teratur, adil, transparan, dan akuntabel.

Komitmen itu digelar OJK dengan mewujudkan sistem keuangan yang terus tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan tujuannya melindungi kepentingan masyarakat, termasuk para investor di pasar modal.

Sejalan dengan tujuan, tugas, dan fungsinya, OJK berkewenangan mengawasi penyelenggaraan pasar modal agar berlangsung sesuai prinsip yaitu teratur, adil, transparan, dan akuntabel.

Jika prinsip itu berjalan optimal, maka kepentingan dan hak investor akan terlindungi. Untuk memastika itu berjalan di pasar modal, OJK ditunjang perangkat hukum dan peraturan yang memadai.

Seperti diketahui, pasar modal termasuk industri yang didukung aturan yang memadai dan lengkap, dan terus disempurnakan.

Dalam upaya memastikan hak-hak investor terlindungi, OJK menetapkan aturan main yang mendahulukan kepentingan investor bertransaksi.

Caranya, mengoptimalisasi aktivitas supervisi terhadap kegiatan pasar, terutama diarahkan pada pihak-pihak yang mempunyai peran berkaitan dengan perlindungan investor.

Untuk memastikan semua perangkat pendukung menjalankan tugas perlindungan investor, OJK memastikan penegakan UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) berjalan optimal.

Sasaran OJK adalah agar investor dilindungi dari informasi sesat (Pasal 93 UUPM), manipulasi pasar (Pasal 91/92 UUPM), dan praktik transaksi efek curang seperti insider trading (Pasal 95/96 UUPM), dan penipuan (Pasal 90 UUPM).