
“Dan jika meninggal dunia biasa, ahli waris dari peserta akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta,” sambungnya.
Sony menjelaskan, kegiatan Peduli Bersama atau GN Lingkaran itu merupakan program pemerintah untuk membantu perlindungan pekerja rentan melalui donasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dari dana CSR perusahaan baik swasta, BUMN/BUMD ataupun sumbangan masyarakat secara individual.
“Kami berharap program ini menjadi solusi bagi perusahaan untuk menyalurkan dana CSR yang lebih bermanfaat dan tepat sasaran,” ucap Sony.
Terlebih, tambah Sony, program itu mencerminkan implementasi prinsip gotong royong untuk saling peduli dan melindungi satu sama lainya.
“Semakin banyak perusahaan yang menyalurkan dana CSRnya dalam bentuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan maka perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Batam dapat segera terwujud,” pungkasnya.
Senada, Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Batam Salim berharap seluruh jukir dibawah naungannya terdaftar ke dalam program JKK dan JKm.
“Kita ingin semua jukir kita ikut ke program BPJAMSOSTEK, karena manfaatnya besar dirasakan nantinya. Jangan sampai menunggu dapat kendala atau musibah kecelakaan kerja, lalu kita sibuk,” katanya.
Dikesempatan itu, BPJAMSOSTEK Batam Nagoya dan Dishub Kota Batam memberikan sosialisasi tentang pemahaman mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada Juru Parkir se-Kota Batam.
Dengan sosialisasi itu, diharapkan setelah premi perlindungan dari RS Awal Bros berakhir selama 1 bulan, maka para jukir mampu melanjutkan kepesertaannya secara mandiri. (Erwin)