Bawa Aspirasi Masyarakat, Ketua DPRD Dodi Hendra Laporkan Bupati Solok ke KPK

oleh -2.152 views

Kedua perusahaannya diminta untuk melakukan pemulihan lahan seperti semula paling lambat 4 bulan terhitung sejak ditandatanganinya surat keputusan pengenaan sanksi administratif.

“Namun setelah komitmen tersebut berjalan selama 4 bulan, tepatnya 28 Mei 2022 lalu, kondisi saat ini di kawasan reklamasi itu masih belum tuntas,” sebutnya.

Bahkan, kata Dodi, organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) juga melihat pembangunan di lokasi sekarang melanggar sejumlah aturan.

Pertama, pembangunan dilakukan di lokasi bekas reklamasi yang dulunya telah dinyatakan ilegal.

Kedua, tidak ada dokumen terkait lingkungan baik di provinsi maupun pihak Pemkab Solok.

“Pelanggaran selanjutnya terjadi pada Perda Tata Ruang. Pelanggaran mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Solok, bahwa yang direklamasi itu adalah kawasan lindung. Bukan peruntukan untuk pembangunan objek wisata,” sebutnya.

Berdasarkan data Walhi, Dodi menjelaskan potensi kerugian negara sektor lingkungan akibat reklamasi yang diduga tak berizin itu mencapai Rp3,3 miliar.

Rinciannya, biaya kerugian ekologis Rp1,2 miliar, biaya ekonomi Rp952 juta, dan biaya lingkungan Rp1,2 miliar.

Potensi kerugian dianalisis berdasarkan Permen Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ganti Rugi Akibat Pencemaran dan atau Kerusakan Lingkungan Hidup, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara, dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

“Jadi, kami sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok mewakili masyarakat Kabupaten Solok, memohon perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi ini di proses hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tutupnya.

Penulis: Niko Irawan
Editor: M Ichsan