Jon Firman Pandu Sebut PH Pemkab Solok Melanggar Kode Etik

oleh -1.226 views
Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu. (Foto: ist)

Patrolmedia.co,id, Solok – Wakil Bupati (Wabup) Solok Jon Firman Pandu menyebut Penasehat Hukum (PH) Pemkab Solok melanggar kode etik soal ikut campur dirinya menyoroti internal di DPRD Kabupaten Solok.

“Kenapa Suharizal itu bicara janggal dan melanggar kode etik terhadap apa yang dibuat oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok, sedangkan menurut kita, Suharizal lah yang melanggar kode etiknya,” kata Pandu ke melalui sambungan selulernya, Jumat (10/6/2022).

Kejanggalan lainnya, ungkap Pandu, Suharizal juga malah mendampingi Iriadi Dt Tumanggung melaporkan dirinya ke Polda Sumbar.

“Dia (Suharizal) malah mendampingi Iriadi melaporkan saya ke Polda Sumbar, itu jelas berlawanan dengan saya sebagai Wakil Bupati Solok,” kata Pandu.

Pandu menyinggung, Suharizal sebagai PH Pemkab harus ingat kalau dirinya di kontrak kerja dengan Pemkab Solok.

Pandu pun juga mempertanyakan, apakah itu tidak melanggar kode etik Suharizal sebagai PH Pemkab Solok?

“Bagaimana mungkin orang menyorot kesalahan orang lain, sedangkan dirinya sendiri berbuat hal seperti itu, sementara Advokat diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” jelasnya.

Ia menyayangkan adanya upaya para intelektual yang menghalangi proses pemeriksaan dugaan korupsi Bupati Solok Epyardi Asda yang dilaporkan Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra.

“Secara pribadi, siapapun yang melaporkan dugaan korupsi ke KPK, tentunya harus kita dukung,” kata Pandu.

“Ini malah terkesan mencari celah untuk menghalang-halangi, apalagi ini sudah menjadi temuan BPK RI,” tutupnya.

Penulis: Niko Irawan
Editor: M Ichsan