Dewan Pers: Media Berbadan Hukum Bisa Kerjasama dengan Pemda, Tak Harus Terverifikasi

oleh -911 views
Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh.

Patrolmedia.co.id, Jakarta – Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh mengatakan, media berbadan hukum khusus Pers bisa menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah (Pemda).

“Dewan Pers tidak pernah meminta, media tak harus terverifikasi untuk menjadi syarat kerjasama dengan Pemda atau institusi selama positif bekerjasama sesuai tupoksinya,” kata Nuh saat diskusi dengan media di Hotel Ratna Inn Banjarmasin.

Nuh juga menegaskan, Dewan Pers tidak pernah menerbitkan surat bahkan tidak mempermasalahkan media yang belum terverifikasi / terfaktual.

Asalkan, media berbadan hukum PT khusus Pers, ada penanggung jawab, beralamat kantor yang jelas dan profesional.

“Dewan Pers tidak pernah melarang atau meminta Pemda atau Polri -TNI untuk tidak bekerjasama dengan perusahaan media yang belum terverifikasi di Dewan Pers. Kalausudah berbadan hukum PT Khusus Pers silahkan, sesuai UU Pers no 40 tahun 1999,” jelas Nuh.

Senada, Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch tidak mempersoalkan setiap media melakukan kerjasama dengan Pemda meski belum terverifikasi Dewan Pers.

Ia juga mengatakan, Dewan Pers tidak pernah menerbitkan surat yang melarang media untuk bermitra dengan pemerintah harus terverifikasi.

“Tidak ada surat itu. Terpenting bagi kami (Dewan Pers), media berbadan hukum sesuai Undang-Undang Pers, Itu saja sebenarnya sudah cukup. Tak perlu harus terverifikasi, semua bisa menyusul asal kinerja media tersebut profesional,” kata Henry.

Adapun opini yang berkembang kerjasama kemitraan menggunakan anggaran APBD hanya dilakukan dengan media yang sudah berstatus terverifikasi administrasi atau terverifikasi faktual dari Dewan Pers, itu keliru.