Patrolmedia.co.id, Batam – Bea Cukai Batam tangkap tanker MT Zakira bermuatan BBM jenis solar senilai Rp7,3 miliar.
Penangkapan kapal tanker itu, hasil dari operasi laut terpadu Jaring Sriwijaya Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam dan Kanwil Khusus Bea Cukai Kepri.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Askolani mengungkap, kapal MT. Zakira ditangkap satgas Bea Cukai di perairan Karimun, Kepri.
Tanker itu kedapatan mengangkut muatan solar HSD (High Speed Diesel) dengan total 629,3 kiloliter (KL) pada Minggu (25/9/22).
“Modus mereka (kapal MT. Zakira) memuat solar ship-to-ship (STS) ke beberapa kapal di luar daerah pabean, kemudian masuk ke daerah pabean tanpa dilengkapi manifes,” ungkap Askolani.
Askolani menyebut, aktifitas STS antar kapal dilakukan MT Zakira sambil berjalan lambat dan berhenti mengapung di perairan Selat Singapura dan perairan Timur Johor, Malaysia.
Pada Selasa, (20/09), lanjut Askolani, Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 7005 mendapat informasi akan ada kapal tanker dari Tanjung Uncang diduga bermuatan solar menuju keluar daerah pabean tanpa dokumen.