Patrolmedia.co.id, Batam – Mikol dan rokok ilegal hasil tangkapan Bea Cukai Batam, dimusnahkan.
Puluhan ribu mikol dan rokok ilegal itu di digiling dengan Buldozer dihalaman Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam, Rabu (5/10/22).
Untuk minuman alkohol (mikol) ilegal dimusnahkan sebanyak 21.461 botol dan 74.799 kaleng. Semua itu hasil dari 49 tangkapan Bea Cukai Batam sepanjang 2019 hingga 2022.
Sedangkan rokok ilegal, dismusnahkan sebanyak 46.732 batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal hasil dari 22 tangkapan Bea Cukai Batam pada Operasi Gempur Rokok llegal.
“Pemusnahan kali ini merupakan pemusnahan sebagian barang hasil penindakan Bea Cukai Batam selama 2019 hingga 2022,” kata Dirjen Bea dan Cukai, Askolani usai menyaksikan prosesi pemusnahan BB mikol dan rokok.