
Kapal Bawa Ribuan Mikol Ilegal Ditangkap
Saat kandas, ABK kapal mencoba kabur dengan cara melompat ke laut,” katanya.
Tim gabungan melakukan SAR sayangnya ABK berhasil kabur lantaran dibantu 2 kapal pancung diduga rekan mereka.
Meski begitu, kapal pembawa ribuan mikol berhasil diamankan.
Saat pengecekan kapal tidak dilengkapi dokumen, kondisi kapal juga bocor serta papan nama kapal diduga telah dibuang ABK kapal,” ungkap Rizki.
Pelaku melanggar Pasal 102 Undang-undang Kepabenan dengan sanksi pidana penyelundupan barang impor.
Pelaku diancam pidana 1 tahun dan paling lama10 tahun beserta denda pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Pelaku juga bisa dijerat Pasal 50 Undang-undang Cukai dengan pidana 1 tahun hingga 5 tahun dan denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
Rizki menambahkan, luas wilayah perairan Indonesia membutuhkan extra effort dan sinergi antar instansi dalam melakukan pengawasan.
“Bea Cukai terus berupaya mengawasi wilayah perairan Indonesia dengan melakukan koordinasi bersama Aparat Penegak Hukum lainnya,”pungkasnya. (Erwin)