Info Terkini
Anak lindas Ayahnya hingga tewas ----- Video viral napi pesta narkoba di Rutan ----- Aktivis Yusril Koto Diteror ----- Polisi bakar Barbut Sabu 96,2 Kg dan 3.970 Inex ----- Aturan eSIM sudah terbit, SIM Fisik ponsel bakal ditinggalkan ----- Warga segera serahkan KK ke RT, Pemko Batam bakal salurkan Bansos
Hukum  

Kapal Bawa Ribuan Mikol Ilegal Ditangkap Bea Cukai Batam di Tanjung Sengkuang

banner 120x600
Kapal Bawa Ribuan Mikol
Tercatat, 8.784 botol Mikol impor golongan C ditangkap patroli Bea Cukai Batam. (Foto: Ist) 

Kapal Bawa Ribuan Mikol Ilegal Ditangkap

Saat kandas, ABK kapal mencoba kabur dengan cara melompat ke laut,” katanya.

Tim gabungan melakukan SAR  sayangnya ABK berhasil kabur lantaran dibantu 2 kapal pancung diduga rekan mereka.

Meski begitu, kapal pembawa ribuan mikol berhasil diamankan.

Saat pengecekan kapal tidak dilengkapi dokumen, kondisi kapal juga bocor serta papan nama kapal diduga telah dibuang ABK kapal,” ungkap Rizki.

Pelaku melanggar Pasal 102 Undang-undang Kepabenan dengan sanksi pidana penyelundupan barang impor.

Pelaku diancam pidana 1 tahun dan paling lama10 tahun beserta denda pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Pelaku juga bisa dijerat Pasal 50 Undang-undang Cukai dengan pidana  1 tahun hingga 5 tahun dan denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Rizki menambahkan, luas wilayah perairan Indonesia membutuhkan extra effort dan sinergi antar instansi dalam melakukan pengawasan.

“Bea Cukai terus berupaya mengawasi wilayah perairan Indonesia dengan melakukan koordinasi bersama Aparat Penegak Hukum lainnya,”pungkasnya. (Erwin) 

banner 325x300
sgm234 sgm188 login sgm188 asia680 slot bet 200 asia680 sgm234 login sgmwin sgm234 sgmwin sgmwin sgmwin ASIA680 sgmwin sgmwin sgmwin sgmwin sgmwin sgm188 sgm188 sgm188 sgmwin sgmwin sgmwin