Ombudsman Serahkan Penghargaan Bagi Kota Solok

oleh -171 views

Ombudsman

Patrolmedia.co.id, Solok – Ombudsman RI menyerahkan penghargaan predikat standar kepatuhan pelayanan publik kepada Kota Solok.

Penghargaan itu diserahkan Wakil Ombudsman RI, Ir. Bobby Hamzar Rafinus didampingi Kepala Ombudsman Sumatera Barat, Yefni Afriani dan diterima Wakil Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra di kantor Ombudsman RI Kantor Perwakilan Sumatera Barat, Selasa (14/2).

Turut mendampingi, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Solok, Deddy Agung Pratama, Kepala Bidang IKP Dinas Kominfo Kota Solok, Alwa Dudi.

Ramadhani usai menerima penghargaan, mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat yang telah memberikan penghargaan kepada Kota Solok.

“Terima kasih dan apresiasi yang luar biasa kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumbar yang telah melakukan bimbingan dan penilaian serta penghargaan ini juga langsung diberikan oleh pimpinan OMBUDSMAN RI. Ini menjadi motivasi kita pemerintah Kota Solok dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ucapnya.

Selanjutnya, apa yang sudah diperoleh ini tidak serta-merta menjadi suatu kepuasan, namun juga sebagai media evaluasi untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Solok.

Sementara itu, Wakil Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus menyampaikan bahwa standar pelayanan publik merujuk pada UU Nomor 25 tahun 2009 yang mana dalam hal ini Ombudsman hadir sebagai pengawas external dalam proses pencapaian layanan terbaik kepada masyarakat.

“Penghargaan ini menjadi wujud komitmen dari pemerintah daerah untuk berubah menjadi lebih baik. Sehingga pelayanan publik di setiap unit layanannya dilakukan upaya peningkatan kualitas dengan memenuhi standar pelayanan,” ucap bobby.

Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik survei melalui pengumpulan data berupa wawancara kepada penyelenggara layanan, wawancara masyarakat, observasi ketampakan fisik (tangible) dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan.

Hasil penilaian kepatuhan merupakan penggabungan atas hasil kinerja empat dimensi penilaian dengan kategorisasi penilaian. Zonasi hijau dengan kategori kualitas tertinggi dan tinggi, zonasi kuning dengan kategori kualitas sedang dan zonasi merah dengan kategori kualitas rendah dan terendah.

Senada dengan itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefni Afriani menjelaskan tujuan dari penilaian ini untuk mendorong pemerintah daerah agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ada di daerahnya.

Adapun komponennya, berupa input (kompetensi penyelenggara dan sarana prasarana), proses (pemenuhan standar pelayanan publik), output (persepsi mal administrasi dari masyarakat), dan pengaduan (pengelola pengaduan).

“Selain itu, penilaian kualitas standar publik berazaskan kepada prinsip integritas, keadilan, kepatuhan non-diskriminasi, berkesinambungan dan bersifat keterbukaan dan kerahasiaan,” tutupnya. (Abak)