
Patrolmedia.co.id, Batam – Sebanyak 1.960 Sertifikat tanah untuk warga Kampung Tua di Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar yang diterbitkan pada 28 Desember 2023 lalu, selesai diserahkan Kepala BP Batam Muhammad Rudi.
Meski sudah diserahkan, Rudi tak berpuas diri. Ia berjanji akan terus memperjuangkan legalitas lahan untuk masyarakat kampung tua Batam dan masyarakat yang berada di pesisir pantai Kota Batam.
“Masyarakat perlu pegangan surat sah yang dikeluarkan dari instansi terkait. Saya akan terus perjuangkan legalitas untuk tanah mereka,” kata Rudi beberapa waktu lalu.
Ex-Officio BP Batam itu mengatakan proses legalitas lahan kampung tua tidak semudah membalikkan telapak tangan, lantaran harus melalui proses panjang dan melaluitahapan hukum.
“Terutama untuk lahan yang sudah ada PL, tentunya PL yang telah diberikan harus dicabut terlebuh dahulu,” katanya.
Rudi pun selalu membuka diri kepada warga yang belum menerima sertifikat lahan kampung tua.
Dirinya mengaku akan memperjuangkan kembali dan melakukan yang terbaik untuk masyarakat kampung tua.